OLAHRAGA – Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar meyakini tak ada sangkut pautnya Ketua MA Hatta Ali, dalam proses praperadilan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, terkait penetapan tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya selalu memenangkan gugatan La Nyalla, dan menyatakan penetapan tersangka Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak sah. Menanggapi ini, muncul tudingan bahwa putusan hakim telah dipengaruhi, karena La Nyalla masih keponakan Ketua MA Hatta Ali.
"Kalau ada oknum yang mengatakan bisa mengatur majelis itu nonsense, dan tidak pernah terjadi," ujar Artidjo dalam acara Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa, 7 Juni 2016. “Saya jamin, pak ketua tidak mungkin campuri itu," kata dia.
Menurut dia, ada tiga syarat utama yang harus dimiliki hakim untuk bisa berkarier dengan sukses. Yaitu, memiliki pengetahuan mengenai cara kerja hukum, kemudian, kemampuan teknis hukum dan terakhir integritas moral.
"MA yakin semua hakim di bawah MA profesional," ucapnya.
Di samping syarat utama itu, sifat lain yang mendukung kinerja hakim adalah independen dan yakin. "Ini harus dipahami publik maupun masyarakat, hakim memutus perkara berdasarkan kebenaran dan keadilan. Kebenaran itu pada fakta hukum, dan keadilan berdasarkan hati nurani," ujar Artidjo.
Dalam hal independensi hakim itu, Artidjo menambahkan, Hatta Ali juga tak berani merusak dengan melakukan intervensi menggunakan jabatan yang dimilikinya. Sebab, sidang selalu berjalan terbuka untuk publik, berbeda dengan proses hukum lainnya, seperti penyelidikan dan penyidikan yang berjalan tertutup.
"Pak ketua tidak pernah intervensi ke bawah, juga dalam hal eksekusi. Hatta Ali, tidak ada kasih surat, jadi independensi ini sangat dijamin ketua MA," tutur Artidjo.
Untuk diketahui, Penyidik Pidana Khusus Kejati Jawa Timur telah menetapkan La Nyalla menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, senilai Rp5,3 miliar pada 2012, dan pencucian uang senilai Rp1,3 miliar dana hibah di institusi itu pada 2011.
Ini menjadi keempat kalinya ketua umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) itu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama, setelah tiga kali penetapan sebelumnya dinyatakan tidak sah dalam praperadilan.
Sumber: VIVA.co.id