-->

Thursday, 11 August 2016

Kapolres Mojokerto Minta Maaf, Pastikan Kasus Pencabulan Gadis Idiot Jalan Terus


MOJOKERTO - Pengungkapan kasus perempuan yang menderita keterbelakangan mental alias idiot bernama SM (32), warga Dusun Sambiroto, Desa Mlaten, Kecamatan Puri yang dicabuli empat orang menjadi atensi Polres Mojokerto.
Ini juga menjadi penegas Polres Mojokerto yang sempat salah memberi informasi terkait penghentian penyelidikan atas kasus ini.
Kapolres Mojokerto, AKBP Boro Windu Danandito meminta maaf jika ada kesalahan yang dibuat terkait proses penanganan kasus ini.
"Kami minta maaf terkait hal ini. Mungkin ada info dari Kasat Reskrim (AKP Budi Santoso) yang diberikan tapi tak lengkap," jelasnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Rabu (10/8/2016).
Dengan atensi itu, maka polisi berupaya mencari solusi atau penyelesaian kasus ini.
Dia juga sudah meminta pada jajarannya untuk meneruskan kasus ini, guna mengungkapnya. "Kasus ini tetap diteruskan kok," tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso kembali membantah bahwa dia memunculkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas kasus ini.
"Saat itu saya bilang akan saya SP3. Kalau memenuhi unsur ya saya SP3. Waktu itu belum, saya SP3 nanti. Saya belum tanda tangan SP3 kok," paparnya.
Makanya, terkait dengan kelanjutan perkara ini, setelah gelar perkara dengan pengacara korban pada Selasa (9/8/2016) kemarin, polisi mengirim surat ke Unair untuk mendatangkan saksi ahli guna melengkapi berkas perkara.
"Kami sudah mengirim surat ke Unair atas rekom pengacara korban. Saya minta secepatnya, tapi dari ahli minta waktu satu minggu untuk mempelajari," katanya.
Setelah mendatangkan saksi ahli, polisi ingin tahu apakah kasus ini memenuhi unsur pidana atu tidak.
Perbuatan ini bisa dikategorikan unsur material atau tidak.
"Keterangan mereka, kalau sudah jadi akan kami kirim ke kejaksaan," ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa jika nanti keterangan ahli menyatakan tak memenuhi unsur pidana, maka polisi akan mengeluarkan SP3.
Begitu pula kalau keterangan ahli sama dengan saksi ahli dari Unibraw, juga akan di-SP3. "Kuncinya di keterangan ahli nanti," katanya.
Pada 1 Juni 2016, Kasat Reskrim ketika dikonfirmasi mengaku bahwa kasus ini sudah SP3. Namun ketika ada desakan dari pengacara korban, polisi kemudian meralat pernyataan itu.
Sebelumnya, perempuan yang menderita keterbelakangan mental alias idiot bernama SM (32), warga Dusun Sambiroto Desa Mlaten Kecamatan Puri telah dicabuli oleh empat pelaku hingga hamil dan melahirkan anak, namun kasus yang dialaminya masih mengambang.
Ibu korban, Siti Romelah (61) mengaku, korban adalah anak asuhnya yang sudah dirawat sejak kecil.
Ketika 2007 lalu, dia memilih kerja sebagai juru masak di Samarinda Kaltim sehingga karena tak ada yang merawat korban, Siti Romelah menitipkannya ke panti asuhan.
Setelah itu, karena rumahnya tak ada yang menempati maka dia memilih mengontrakkan rumahnya.
Apalagi, dua anaknya juga sudah besar dan punya rumah di luar Mojokerto. Sejak 2015, rumah itu dikontrak pelaku, Shokib.
Dia berencana tetap akan menitipkan SM ke panti asuhan, namun oleh istri Shokib diminta untuk dirawat di rumah. "Dia akhirnya diasuh Shokib dan keluarga," ujarnya.
Setelah diasuh, korban lalu sering disuruh belanja ke pasar atau bantu membersihkan rumah. Ini lalu dimanfaatkan Shokib, dan tetangga rumah yakni Todjo Gasmono dan Achmad Sudjai untuk mencabuli dan menggauli korban hingga berkali-kali.
Sumber: TRIBUNNEWS.COM
 

Delivered by FeedBurner