
JAKARTA - Otto Hasibuan, kuasa hukum dari Jessica Kumala Wongso, adu argumen dengan ahli digital forensik, Christoper Hariman Rianto, saat persidangan Jessica Kumala Wongso, Rabu (10/8/2016).
Keduanya adu argumen soal kemungkinan adanya rekayasa dalam barang bukti rekaman CCTV Kafe Olivier.
Awalnya Otto menanyakan soal keaslian rekaman yang dipakai Christoper. Dalam penjelasannya, Christoper mengungkapkan bahwa ia mendapat rekaman langsung dari penyidik kepolisian.
Rekaman itu dikirimkan bersamaan surat permintaan menjadi saksi ahli oleh kepolisian. Otto kemudian menanyakan apakah Christoper tahu asal muasal rekaman CCTV yang diberikan kepadanya.
"Tidak tahu. Karena bukan wewenang saya," kata Christoper di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Christoper menjelaskan, setelah menerima barang bukti, maka dilakukan forensic imaging berupa pemindahan isi barang bukti flashdisk ke tempat penyimpanannya.
Ia pun mengaku tak tahu barang bukti yang diberikan merupakan forensic imaging untuk berapa kalinya.
Christoper menjelaskan bahwa untuk menghindari rekayasa, maka dilakukan metode analisis.
Ia pun menolak bila harus menjelaskan rekayasa gambar atau rekaman lain. Otto tampak tak puas.
Ia menegaskan bahwa Chrsitoper harus memiliki ilmu itu dan menjelaskan ke muka persidangan.
"Kalau tak punya ilmu, tak punya hak. Makanya kan ada gambar porno yang diganti. Kalau ada perbuatan begitu, metodenya apa?" kata Otto lagi.
Christoper pun enggan menjawab. Pasalnya, pertanyaan Otto tak berkaitan langsung dengan barang bukti rekaman CCTV.
"Kalau seperti saya jelaskan tadi, kalaupun ada indikasi perubahan, maka ada cara untuk menanggulangi penyusupan frame atau alterasi dari frame dengan konteks ini," kata Christoper.
Otto kembali bertanya apakah ada indikasi rekayasa warna dalam gambar. Christoper menjawab bahwa dalam kasus ini tidak ada. Lagi-lagi, Otto mempertanyakan sesuai dengan keilmuan Christoper sebagai ahli IT. Jawaban Christoper pun "tak tahu".
Melihat adu argumen itu, Ketua Majelis Hakim, Kisworo, pun menengahi dan meminta Christoper untuk menjawab dengan kalimat yang tepat.
"Kalau kasus ini, ada kemungkinan (rekayasa), makanya ada proteksi," tegas Christoper.
Mengakhiri perdebatan, Otto pun berseloroh bahwa tak mengakui bukti rekaman CCTV lain, selain barang bukti asli.
Bukti rekaman CCTV itu pun termasuk yang dianalisis oleh ahli digital forensik Christoper dan Muhammad Nuh.
"Kami tidak mengakui bukti (rekaman CCTV yang lain," kata Otto sambil meminta jaksa penuntut umum (JPU) memutar barang bukti asli rekaman CCTV.
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan oleh temannya, Jessica Kumala Wongso, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016.
Jessica kini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sumber: TRIBUNNEWS.COM