-->

Wednesday, 10 August 2016

Tidak Lama Lagi KPK Akan Jerat Perusahaan Sebagai Tersangka Korupsi


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tidak lama lagi pihaknya akan menjadikan perusahaan sebagai tersangka korupsi.
Selama ini, KPK hanya menjerat pimpinan atau pejabat dari perusahaan tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan undang-undang sebenarnya sudah memberikan ruang kepada KPK untuk menjerat perusahaan sebagai tersangka.
"Sebetulnya di Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyangkut barang siapa itu tidak hanya pribadi tetapi juga korporasi. Korporasi bisa dipidanakan," kata Alex di kantornya, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Menurut Alex, negara mendapatkan banyak manfaat jika berhasil menjerat perusahaan.
Soalnya, kata dia, walau pelaku korupsi adalah unsur direksi, keuntungan hasil korupsi tersebut sebenarnya dialirkan atau dinikmati perusahaan.
Sehingga lanjut Alex, menjerat perusahaan sebagai pelaku perusahaan akan sangat memudahkan untuk menarik kerugian negara.
"Ini gimana caranya supaya kita bisa menarik kerugian negara itu dari sektor korporasi. Kalau pelakunya itu melakukan tindak pidana atas nama korporasi atau melaksanakan tugas selaku pegawai atau pejabat sebuah korporasi perusahaan," kata dia.
Untuk itu, Alex mengatakan telah membicarakannya dengan Mahkamah Agung.
Mahkamah kemudian akan mengeluarkan surat edaran kepada pengadilan untuk mengenai tata cara mengajukan perusahaan ke pengadilan.
"Mungkin enggak lama lagi ada Surat Edaran dari MA yang mengatur pidana korporasi sebagai pelaku korupsi," tukas Alex.
Sejauh ini, KPK memang baru menjerat pimpinan perusahaan.
Sebut saja kasus reklamasi. Pada kasus tersebut KPK menjerat Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sebagai tersangka.
Padahal, Ariesman menyuap Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi Rp 2 miliar adalah untuk kepentingan Agung Podomoro terkait pulau reklamasi.
Sumber: TRIBUNNEWS.COM
 

Delivered by FeedBurner