-->

Monday, 15 February 2016

Dua Pasangan Mesum dan Lima Penjudi Dicambuk

SIGLI  -  Dua pasangan tervonis pelaku khalwat (mesum) dan lima pelaku maisir (judi) menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al-Falah Sigli, Pidie, Aceh, Senin (1/2/2016).
Proses ukubat cambuk itu disaksikan ratusan warga dan dikawal ketap polisi, TNI, dan anggota Satpol PP/WH Sigli.
Giliran pertama yang dicambuk adalah wanita yang berkhalwat.
Proses cambuk untuk wanita berbeda dengan laki-laki. Tervonis dalam posisi duduk seperti orang sedang salat. Lalu algojo melayangkan rotan ke bagian punggung si wanita tervonis tersebut.
Sedangkan proses cambuk untuk tervonis laki-laki dengan cara berdiri lalu dicambuk dari arah belakang.
Amatan Serambinews.com, pelaku menjalani proses hukum cambuk dengan kepala tertunduk dan ada pula terlihat kekar sambil tatapannya melihat ke arah warga yang menyaksikan hukuman cambuk tersebut.
Pelaku khalwat mendapat ganjaran cambuk sebanyak tujuh kali. Sementara penjudi delapan kali dikurangi masa kurungan di penjara.
Pasanganan non muhrim yang dicambuk adalah Ns (40) asal Gampong Kulu, kecamatan Mila, Pidie dengan Zuraini (38) asal Reuleut, Bireuen.
Dari laporan kedua diciduk petugas saat berduaan di salah satu penginapan di Sigli.
Lalu, pasangan kedua adalah Mahadir (34) asal Mesjid Gumpueng, Mutiara Timur dan pasangan Ervina (27) Gampong Rambot Adan, Mutiara Timur. Pasangan ini diamankan saat berduaan di salah satu toko.
Sementara lima penjudi dicambuk berasal dari Gampong Dayah Adan, Mutiara Timur. Kelimanya adalah Yusri (40), Zaiyadi (27), Yasir (24), M Yusuf (37) dan Fakhruddin (38).
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Pidie, Tgk M Nasir dalam sambutannya sebelum proses cambuk mengatakan, para pelaku harus jera dengan hukuman cambuk dan jangan mengulangi lagi perbuatannya.
"Jadikan ini pelajaran bagi kita semua dan jangan ulangi lagi perbuatan tersebut," kata M Nasir.
Sumber: TRIBUNNEWS.COM
 

Delivered by FeedBurner