LAMPUNG TIMUR - Aparat Kepolisian Sektor Way Jepara di Kabupaten Lampung Timur mengamankan HMA (63) karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial N (14).
Kapolsek Way Jepara Iptu Syuriansah, di Way Jepara, Sabtu, menuturkan kejadian berawal saat N yang ikut Salat Subuh berjemaah di musala tidak jauh dari rumah korban.
"Pelaku bernama HMA (63) melakukan pencabulan terhadap N usai Salat Subuh pada Kamis 4 Mei. Korban yang ikut salat berjemaah diajak ke belakang musala dan di tempat tersebut pelaku melakukan pencabulan terhadap korban ini," kata Kapolsek itu pula.
Pada Jumat 5 Mei, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisan Sektor Way Jepara. "Atas laporan tersebut pelaku kami tangkap," ujarnya lagi.
Hasil penyidikan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan cabul itu kepada korban tersebut sebanyak lima kali. Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Undang Undang Perlindungan Anak.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81, 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," terangnya.
Pelaku, mengaku melakukan perbuatan tersebut kepada korban karena merasa gemas saat melihat korban. "Saya gemas saja melihatnya," kata pelaku saat ditanya alasan melakukan perbuatan cabul tersebut.
Sumber: okezone.com