PERISTIWA - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap empat tersangka pemerkosa seorang anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 15 tahun.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Nurfallah, pelakunya dua mahasiswa berusia 20 tahun dengan inisial TR dan SH, dan dua lainnya eks pelajar berinisial IG (26) dan HSP (19).
"Korban pelajar SMP kelas tiga. Korban diperkosa secara bergiliran karena korban menolak cinta seorang pelaku. Korban dengan seorang pelaku saling kenal," kata Nurfallah di Banda Aceh, Kamis (12/05/2016).
Ia menuturkan pada 2 Mei 2016 tersangka HSP menjemput korban di rumahnya untuk mengajak korban minum kopi, tapi alih-alih membawanya ke warung kopi dia membawa korban ke bengkel.
Tersangka kemudian memaksa korban naik minibus, tempat tiga tersangka lain sudah berada, lalu membawanya ke arah Gunung Geurutee, perbatasan Kabupaten Aceh Besar dan Aceh Jaya. Para tersangka, kecuali SH, memerkosa korban selama perjalanan.
"Pemerkosaan ini sudah direncanakan," kata Nurfallah.
Setelah memerkosa, para tersangka mengantar korban pulang dan mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan mereka. Namun korban melaporkannya dan polisi menangkap tiga tersangka tiga hari kemudian.
"Sedangkan tersangka HSP, yang diduga sebagai aktor utama pemerkosaan, ditangkap di Sabang," katanya.
Polisi menahan para tersangka dan mengamankan barang bukti yang antara lain berupa satu minibus, satu sepeda motor, dan telepon genggam.
Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang No.35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Sedangkan korban sudah didampingi psikiater dan kini sedang menjalani ujian akhir di sekolahnya," katanya.
Sumber: nasional.rimanews.com