Kediri - Pengadilan Negeri Kediri hanya menjatuhkan sanksi 9 tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Soni Sandra, terdakwa kasus pelecahan seksual terhadap anak di Kediri.
Anggota Bidang Advokasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Kediri, Heri Nurdianto menuturkan bahwa pada saat sidang putusan tersebut, Hakim Ketua Purnomo Amin hanya memutuskan hukuman minimal 9 tahun karena berdasarkan fakta persidangan, korban mengaku tidak trauma dengan kejadian tersebut.
"Ini memang hak mutlak dari hakim dan kita tidak bisa mengintervensi tetapi jika memperhatikan kondisi Kota Kediri yang tercemar dengan kasus ini maka harusnya hakim menjatuhi hukuman minimal 13 tahun dan maksimal 15 tahun sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut," tutur Heri ketika dihubungi, Kamis (19/5/2015).
"Kami akan segera membuat surat yang ditujukan kepada Kajari Kediri dan ditembuskan ke Kajati Jatim untuk meminta banding. Dan sidang ini harus banding," kata Heri.
Heri juga menjelaskan bahwa terdakwa yang sehari-hari sebagai pengusaha di Kediri ini melakukan bujuk rayu kepada korbanya dengan menjanjikan memberikan uang serta benda mewah lainnya.
"Tetapi itu hanya rayuan, dan korban hanya diberikan uang Rp 300 sampai Rp 400 ribu saja," ucap Heri.
Heri menegaskan bahwa dari perbuatan keji ersebut maka sudah ada puluhan korban yang terlecehkan dan hanya ada 6 koraban yang berani melaporkannya.
"Ada tiga korban berasal dari Kota Kediri, mereka diantaranya berinisial AK, IG dan SD. Sedangkan di Kabupaten Kediri juga ada tiga pelapor, diantaranya AN, ML dan CN," ujar Heri.
Sumber: Liputan6.com