JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil petinggi Lippo Group dalam pengusutan kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Nanti kalau ada mengarah dugaan itu akan dipanggil sesuai kebutuhan penyidik," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2016).
Pada kasus ini, Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution diduga telah menerima suap dari Doddy Aryato Supeno selaku pihak swasta. Suap tersebut diduga terkait perkara yang masih ada hubungannya dengan Lippo.
Menurut Yuyuk, rencana pemanggilan tersebut akan disesuaikan dengan perkembangan penyidikan kasus ini. "Kita lihat dulu dari perkembangan," tukasnya.
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa saksi dari pihak Lippo. Salah satunya adalah Suhendra Atmadja yang tercatat pernah menjadi Wakil Presiden Komisaris di Lippo Cikarang dan Presiden Komisaris Lippo Securities. Tak sampai disitu, penyidik KPK juga sudah mencegah salah satu mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro terkait penyidikan kasus ini. Dia diduga mengetahui banyak hal mengenai kasus pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) itu.
Eddy sendiri yang saat ini merupakan Chairperson Paramount Enterprise International pernah menjabat sejumlah posisi penting di perusahaan Lippo Group.
Seperti diketahui, dalam perkara ini KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pendaftaran PK di PN Jakarta Pusat. Mereka yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.
Suap tersebut diduga diberikan terkait pengamanan perkara di PN Jakarta Pusat. Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp500 juta. Pada saat ditangkap, KPK menemukan uang Rp50 juta yang diduga sebagai suap. Namun pada perkembangannya, KPK menemukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp100 juta.
Sumber: Okezone.com