Jakarta - Komisi IX DPR menuntaskan rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bareskrim Polri, Biofarma, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) soal vaksin palsu.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Syamsul Bachri pun membacakan kesimpulan akhir raker tersebut.
"Yang pertama, Komisi IX mendesak Menteri Kesehatan merevisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 30 tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di puskesmas," ungkap Syamsul di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis 14 Juli 2016 malam.
Selain itu, lanjut dia, Komisi IX DPR juga meminta Kemenkes untuk merevisi Permenkes nomor 35 tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek, Permenkes nomor 58 tentang standar pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit, dan Permenkes nomor 2 tahun 2016 tentang penyelenggaraan mutu obat pada instansi farmasi pemerintah dalam jangka waktu 15 hari kerja dengan melibatkan Badan POM (BPOM) dan berkonsultasi dengan Komisi IX DPR.
"Sebelum adanya hasil revisi dalam jangka waktu 15 hari, penerapan seluruh Permenkes harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Komisi IX DPR. Lalu Komisi IX DPR juga mendesak Badan POM untuk meningkatkan kinerja dalam pengawasan peredaran obat dan makanan di Indonesia," papar Syamsul.
Komisi IX DPR, lanjut dia, mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri dalam penanganan kasus hukum vaksin palsu dan meminta mereka untuk meningkatkan kinerja dalam pengungkapan jaringan pemalsu vaksin palsu serta melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Komisi IX DPR juga mendesak Satuan Tugas Penanggulangan Vaksin Palsu untuk mengintensifkan kinerja dan melakukan penegakan hukum dalam rangka penanggulangan peredaran vaksin palsu di Indonesia serta memberikan laporan secara tertulis kepada Komisi IX DPR," ujar Syamsul.
Selanjutnya, kata dia, Komisi IX DPR juga mendorong Kemenkes untuk mengkaji usulan dari IDAI agar melakukan pemeriksaan antibodi anak terduga penerima vaksin palsu.
"Dan terakhir, dalam rangka pengawasan terhadap peredaran vaksin dan obat di seluruh Indonesia, maka Komisi IX DPR akan membentuk Tim Pengawas, Panitia Kerja, atau Panitia Khusus peredaran vaksin dan obat yang akan disepakati dalam rapat internal Komisi IX DPR," tutupnya.
Menkes Janji Selesaikan
Menteri Kesehatan Nila Moeloek menuturkan masalah vaksin palsu ini sudah menemui titik terang meski masih banyak tahapan penyidikan yang akan dilakukan dengan lembaga-lembaga lainnya.
"Langkah-langkah yang akan kami lakukan sambil menunggu hasil penyelidikan vaksin palsu tetapi juga untuk obat-obatan," ujar Nila.
Kemenkes juga akan mencari data anak-anak yang akan diberikan imunisasi ulang, oleh karena itu akan berkoordinasi dengan dokter anak.
"Jadi kita lihat dari usia, jenis vaksin, kapan dapat vaksin palsu. Kita juga akan dengarkan dari IDAI. Soal sanksi, kalau betul sudah ada tersangka dari Bareskrim, kita akan liat kesalahan sehingga sanksi akan berjenjang karena melihat salahnya dimana. Sanksinya bisa ditutup (RSnya) atau oknumnya juga bisa kena pidana," ucap Nila.
"Kita akan lakukan evaluasi dan berikan vaksin ulang kalau memang terbukti diperlukan dan kita akan selesaikan," pungkas Nila.
Sumber: Liputan6.com