WAH & UNIK - Baru-baru ini netizen kembali dihebohkan dengan aksi nekat seorang pemuda asal Desa Tangga Batu, Parmaksian, Toba Samosir bernama Sahat Safiih Gurning. Pria ini nekat menghina lambing negara Pancasila dengan menyebut dengan sebutan “Pancagila” sembar mengupload video dirinya menginjak/menendang lambing Garuda Pancasila di sebuah tembok.
Buntutnya menjadi panjang dimana Sahat Safiih Gurning ditangkap polisi dan diancam dengan hukuman hingga 5 tahun. Sahat Safiih Gurning sendiri sebenarnya hanya bermaksud ingin mengkritik, namun kritikan dan aksi yang dilakukan Sahat Safiih Gurning ini memang sudah berlebihdan dan jatuhnya menjadi penghinaan lambing negara yang jelas-jelas melanggar hukum.
Sahat Safiih Gurning sendiri ternyata adalah Mantan aktivis mahasiswa yang lulus dari Institut Teknologi Medan (ITM) pada 2015 dan kini aktif di kegiatan sosial di Toba Samosir ini harus meringkuk di penjara dan tengah menjalani proses persidangan. Selain ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara, ternyata Sahat juga diancam dengan denda mencapai Rp 500 juta.
Yang lebih parah, Sahat Safiih Gurning ini juga memposting dirinya menyebut Pancasila dengan berbagai kata-kata tidak pantas dan mengubah teks Pancasila menjadi,
1. Keuangan Yang Maha Kuasa.
2. Korupsi Yang Adil dan Merata.
3. Persatuan Mafia Hukum Indonesia.
4. Kekuasaan Yang Dipimpin oleh Nafsu Kebejatan Dalam Persengkongkolan dan Kepurak-purakan.
5. Kenyamanan Sosial Bagi Seluruh Keluarga Pejabat dan Wakil Rakyat.
Jelas polisi langsung menjeratnya dengan tindak pidana penghinaan terhadap Lambang Negara dan melanggar Pasal 68 UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan atau Pasal 154 huruf a KUHP. Namun kuasa hukum Sahat tidak terima dengan tuntutan hukuman tersebut dan menganggap tindakah Sahat ini hanya sebatas kritikan dengan carut marut negara saat ini. Hingga saat ini akhirnya sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Derman P Nababan memberikan waktu sepekan kepada jaksa Zulhelmi Sinaga yang juga Kasidatun Kejaksaan Negeri Balige untuk memberikan jawaban balik atas eksepsi itu.
Sumber: www.banyakbaca.com