PERISTIWA - International Tribunal in The Hague, atau Pengadilan Arbitrase Internasional yang berkedudukan di Den Haag, memenangkan gugatan Pemerintah Filipina.
Pengadilan memutuskan Tiongkok tidak berhak atas sebagian wilayah Laut China Selatan (LCS), yang diklaim melalui sembilan garis.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Arrmanatha Nasir, mengatakan bahwa Indonesia bukanlah termasuk negara yang wilayahnya diklaim Tiongkok melalui sembilan garis. Namun, Indonesia berkepentingan menjaga stabilitas di LCS.
"Kita melihat bahwa peace and stability (kestabilan perdamaian), merupakan mutlak," ujarnya dalam press briefing, di kantor Kemenlu, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016).
Perdamaian dan kestabilan, menurutnya adalah salah satu faktor pendukung dari kemajuan negara-negara di LCS, termasuk Indonesia. Oleh karena itu sangat penting untuk menjaga perdamaian dan kestabilan di LCS.
"Kita mendorong untuk terus ini terjaga. Kita mengajak semua pihak untuk patuh pada hukum yang berlaku," ujarnya.
Walaupun tidak ikut sengketa tersebut, namun Indonesia dan Tiongkok terlibat sengketa di wilayah perairan Natuna.
Tiongkok mengklaim wilayah tersebut sebagai wilayah tangkap ikan tradisional, nelayan mereka.
Terkait peningkatan aktivitas TNI di wilayah bersengketa itu, Arrmanatha atau yang akrab dipanggil Tata, mengatakan apa yang dilakukan TNI adalah tugas pokok angkatan bersenjata.
"Kita harus melihat (ini) merupakan kewajiban TNI, untuk menjaga border (perbatasan). Jadi apa yang dilakukan TNI, itu kewajiban mereka menjaga bodrse NKRI, jangan dikaitkan dengan konteks lain," terangnya.
Sumber: TRIBUNNEWS.COM