-->

Saturday, 23 July 2016

Polda Metro Jaya Ciduk Anggota KPK Gadungan yang Peras Anggota DPRD Medan

KRIMINAL - Aparat Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang anggota KPK gadungan atas nama, Harry Ray Sanjaya.

Harry menipu Indra Alamsyah, anggota DPRD Medan, untuk mengambil keuntungan dari hasil memeras sebesar Rp 25 juta.

Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus pemerasan ini berawal dari laporan polisi LP/3471/VII/2016/pmj/ditreskrimum tgl 21 Juli 2016.

Pelapor atau korban atas nama Indra Alamsyah (DPRD-Medan).

"Terlapor terlebih dahulu diamankan oleh KPK di Depok pada Kamis tanggal 21 juli 2016 pukul 23.30 WIB. Pihak KPK berkoordinasi dengan Kasubdit Jatanras," tutur Hendy F Kurniawan, kepada wartawan, Jumat (22/7/2016).

Setelah melakukan penangkapan, aparat Unit I Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menggeledah rumah terlapor di daerah Depok, pada Jumat sekitar pukul 10.00-14.00 WIB.

Aparat kepolisian menyita barang bukti, berupa seperangkat komputer dan berbagai stempel, kartu prss KPK, senjata air sofgun, alat scanner, tiga flashdisk, dokumen-dokumen sehubungan dengan aparatur negara, kop surat kejaksaan-KPU, uang dollar palsu,  buku tabungan BCA, KTP dll.

Dia menjelaskan, kasus pemerasan ini berawal saat korban dihubungi oleh Risma. Risma mengatakan terlapor telah menjadi tersangka di KPK , namun Sprindik-nya belum di tandatangani oleh komisioner KPK.

Kemudian, korban, Risma, dan Nasution ke rumah terlapor. Pada saat pertemuan terlapor menunjukkan Sprindik atas nama korban sebagi tersangka namun sprindik belum di tandatangani.

Terlapor mengaku sanggup untuk membantu supaya korban tidak menjadi tersangka di KPK, karena terlapor mengaku dekat dengan komisioner KPK dan terlapor sebagai analis KPK, terlapor meminta sejumlah uang untuk mengurus di KPK.  

"Pada 21 Juli, korban menyerahkan uang Rp 25 juta kepada terlapor.  Setelah penyerahan uang korban melapor ke KPK," ujarnya.

Oleh KPK pelaku ditangkap dan dikoordinasikan dengan Subdit Jatanras karena dugaan kepemilikan senjata api.

Selanjutnya korban membuat Laporan Polisi di SPKT Polda metro Jaya dengan sangkaan Pasal 263 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 368 KUHP.

Sumber: TRIBUNNEWS.COM

NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner