TAKALAR - Sebuah masjid di Dusun Tamasongo Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, disegel seorang warga.
Penyegelan dilakukan keluarga Daeng Jintu.
Penyegelan terjadi lantaran anggota keluarga Daeng Jintu yang bernama Syamsuddin Rurung diganti menjadi imam.
Informasi yang dihimpun TribunTakalar.com dari Kepala Dusun Tamasongo Daeng Nambung, Sabtu (9/7/2016), keluarga Daeng Jintu mengaku bahwa tanah tempat masjid berdiri milik keluargnya.
"Masjidnya disegel karena keluarga Daeng jintu marah keluarganya diganti menjadi imam," tutur Daeng Nambung.
Masjid dibuka di waktu salat lima waktu, namun kasus tersebut tetap berlanjut.
Sumber: TRIBUNNEWS.COM