Atas kehamilan tersebut, MR melapor ke Mapolsek Pringsewu didampingi neneknya.
Kanit Reskrim Polsek Pringsewu Ipda Murdono mengatakan bahwa MR lupa kapan waktu pasti bapaknya menggaulinya.
Tapi, kata Murdono, seingat MR beberapa bulan lalu. MR yang tinggal terpisah dengan AR diminta datang ke kontrakan.
"MR selama ini tinggal dengan mbahnya, AR meminta MR datang dengan alasan sedang sakit dan minta dikerik," ujar Murdono mewakili Kapolsek Pringsewu Kompol Maimun Karim, Rabu (24/8).
Pada saat itulah, MR mengaku telah disetubuhi bapaknya.
Atas perbuatan bejat AR itu, awalnya MR tidak menceritakan kepada siapapun. Namun, salah satu kerabatnya curiga dengan perubahan fisik MR yang menjadi gemuk.
Perubahan fisik itu, lantas saudaranya memaksa dan mengajak MR periksa ke bidan.
Alhasil kecurigaan itu pun terbukti dengan MR positif hamil.
Lantas, MR didampingi neneknya melapor ke Mapolsek Pringsewu pada 16 Agustus 2016.
Atas laporan itu, lanjut Murdono, polisi sempat memeriksakan MR ke spesialis kandungan untuk memastikan benar tidaknya hamil.
Ternyata hasil pemeriksaan membuktikan bahwa MR mengandung empat bulan.
Polisi pun lantas mengumpulkan bukti dan bahan keterangan dari saksi-saksi yang kemudian mengejar pelaku AR.
Murdono memastikan bila AR berhasil mereka tangkap di kediaman istri mudanya yang berada di Kecamatan Gadingrejo, Selasa (23/8).
Akan tetapi, kepada polisi AR menyatakan bila MR bukan anak kandung. Sebab, saat menikah dengan ibu MR, sudah mengandung.
Polisi tidak langsung percaya begitu saja. Murdono mengatakan pihaknya tengah memanggil ibu MR yang sedang bekerja di Jakarta.
"Kami masih menunggu ibunya untuk memastikan apakah anak kandung atau bukan, dari keterangan ibunya," ujar Murdono.
Kini AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek.Pringsewu.
Dia dikenakan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: TRIBUNNEWS.COM