
KRIMINAL - Warga negara asing asal Selandia Baru yang tiba di Bandara Ngurah Rai, Denpasar ditangkap pada Jumat (2/9/2016) pagi karena ketahuan membawa sabu 0,49 gram.
Penangkapan ini bermula saat WNA ini berteriak dalam antrean di bagian imigrasi. Saat diperiksa, diketahui, ia membawa sabu dalam kantong pakaiannya.
Sumber: TRIBUNNEWS.COM