
PENDIDIKAN - Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Palu, Sulawesi Tengah, menilai kebijakan Wali Kota Palu, Hidayat menghapus biaya komite di setiap sekolah berdampak buruk terhadap proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di kelas.
Ketua MKKS Sekolah Menengah Atas, Madrasyah Aliyah, Kota Palu, Syam Zaini di Palu, Jumat, mengatakan kebijakan menghapus biaa komite berdampak terhadap kekosongan guru yang membawakan beberapa mata pelajaran di setiap sekolah.
“Ada beberapa dampak negatif dari kebijakan Pemkot Palu menghapus biaya komite, yaitu sekolah akan kehilangan banyak guru kontrak yang secara otomatis berdampak terhadap kekosongan kegiatan belajar mengajar,” kata Syam Zaini seperti dilansir Antaranews.com.
Kata Syam Zaini di sekolah tingkat SMA dan Madrasyah Aliyah se-Kota Palu banyak guru kontrak dan honor yang mengabdi membawakan mata pelajaran di beberapa kelas setiap hari.
Ia menontohkan SMAN 4 Palu untuk pelajaran Bahasa Inggris terdapat tiga yang beberapa diantaranya berstatus kontrak. Mereka mengajar setiap hari di beberapa kelas di sekolah tersebut.
Dengan demikian, akui dia, semua sekolah tingkat SMA dan Madrasyah Aliyah di kota tersebut akan mengalami kekurangan guru beberapa mata pelajaran, karena harus dirumahkan.
“Mengapa mereka harus dirumahkan, karena sekolah tidak mampu membayar mereka. Selama ini tenaga honorer dan kontrak mulai dari guru, petugas kebersihan ruangan dan halaman, serta petugas keamanan dibayar menggunakan biaya komite, sehingga bila biaya komite dihapus maka secara otomatis mereka diberhentikan,” akuinya.
Ia menyebutkan sekolah tidak akan mengalami kekurangan guru serta menjamin tidak terjadi penurunan mutu pendidikan, dengan syarat Pemkot Palu menyuplai guru yang berkapasitas seiring kebijakan penghapusan biaya komite.
Pemkot Palu menghapus sumbangan orang tua siswa dengan membatalkan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota setempat Nomor : 421.41/639/Dikbud yang di tetapkan pada tanggal 16 September 2016.
“Iya, sebelumnya sekolah masih diberikan kewenangan untuk mengelola komite dengan catatan adanya kesepakatan dengan orang tua siswa. Sekarang surat edaran tersebut telah dibatalkan, sekolah dinyatakan tidak berwenang dan dilarang memungut biaya komite,” sebutnya.(*)