-->

Wednesday, 28 December 2016

Ini Dia 35 Ranperda yang Diusulkan dan Dibentuk Tahun 2017


POLITIK - Ada 35 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2017 mendatang. Dimana 35 Ranperda tersebut disampaikan pada rapat paripurna DPRD Sumut, Selasa (27/12/2016).
"Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumut telah melakukan rapat kerja dengan pimpinan komisi DPRD Sumut, Biro Hukum Pemprov Sumut dan SKPD terkait lainnya untuk membahas usulan Ranperda yang akan dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2017," ujar Ketua BPPD DPRD Sumut, Astrayuda Bangun.
Kata Astrayuda, 35 Ranperda tersebut terdiri atas 10 Ranperda usulan DPRD Sumut dan 25 Ranperda usulan Pemprov Sumut. "Berdasarkan hasil rapat kerja, disepakati untuk meneruskan beberapa program kerja tentang Ranperda yang belum diselesaikan pada 2016 ini," ujar Astrayuda.
Sebanyak sepuluh Ranperda merupakan usulan DPRD Sumut, yaitu:
-Ranperda tentang Tata Cara Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat,
-Ranperda tentang Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Sastra Daerah,
-Ranperda Perlindungan Pekerja Rumahan,
-Ranperda tentang Sistem Tata Kelola Guru dan Pangawas SMA sederajat.
-Ranperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan,
-Ranperda tentang Pelayanan Kesehatan,
-Ranperda tentang Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan Bandara Kualanamu,
-Ranperda tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, dan
-Ranperda tentang Keolahragaan dan Ranperda tentang Budaya Sumut.
Sedangkan 25 Ranperda usulan Pemprov Sumut adalah
-Ranperda tentang APBD Sumut 2017,
-Ranperda tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemprov Sumut,
-Ranperda tentang Perubahan atas Perda Sumut Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Sumut 2013-2018,
-Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2016, Ranperda tentang Perubahan APBD 2017,
-Ranperda tentang APBD 2018,
-Ranperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba.
-Selanjutnya Ranperda tentang Pembangunan Industri Sumut,
-Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
-Ranperda tentang Pengelolaan Persampahan,
-Ranperda tentang Pengakuan Keberadaan Kearifan Lokal dan Hak Masyarakat Hukum Adat terkait Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
-Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,
-Ranperda tentang Pokok Pengelolaan Pendapatan Daerah,
-Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Sumut,
-Ranperda tentang Ketenagalistrikan, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah.
-Kemudian Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi,
-Ranperda tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan BUMD Sumut,
-Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak,
-Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal PT. Bank Pembangunan Daerah Sumut,
-Ranperda tentang BUMD Ketahanan Pangan Sumut, Ranperda tentang BUMD Energi Listrik Sumut,
-Ranperda tentang Penggabungan PD Aneka Industri Jasa dan PT. Dirga Surya, dan
-Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2009 tentang PDAM Tirtanadi.
Pada rapat paripurna itu, terdapat sejumlah Ranperda yang ditarik dan ditambahkan. Ranperda tentang penyertaan Modal Bank Sumut dibatalkan dan digantikan Ranperda tentang PT. KIM.
 

Delivered by FeedBurner