Kontroversi produk makanan haram kembali terjadi. Kali ini yang dianggap haram karena mengandung minyak babi adalah mi instan Samyang asal Korea.
Kehebohan dugaan haram mi Samyang terjadi di Sumenep, Jawa Timur. Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Sumenep, Safradji bahkan meminta seorang mahasiswa UGM jurusan Bahasa Korea untuk menerjemahkan tulisan yang tertera di bungkus produk mi tersebut.
Selain mi Samyang, makanan jenis mie bermerek Yapoki juga dicurigai mengandung minyak babi. Namun, kecurigaan terhadap dua produk makanan tersebut masih ditangani alias diselidiki oleh instansi terkait. Sejauh ini, mi Samyang disebut tidak memiliki label dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kontroversi serupa juga sempat menimpa produk kopi instan Luwak White Koffie karena tercantum kode E471 di bungkusnya. Padahal, produk kopi instan ini telah mencantumkan logo halal dari LPPOM MUI.
Peredaran produk haram alias non halal di Indonesia memang sangat menyedot perhatian masyarakat mengingat mayoritas warga negeri ini beragama Muslim.
Berikut ini iyaacom sajikan informasi seputar bahan baku (ingredient) penyusun/komposisi bagi produk makanan, kosmetika, maupun obat yang wajib Anda ketahui karena dinilai haram dan sebaiknya dihindari:
1. Emulsifier E471
Emulsifier banyak jenisnya. Yang cukup terkenal dan sering dipakai adalah Lesitin dan E-number (Exxx). Telah diketahui oleh banyak ilmuwan di bidang peternakan, bahwa E471 dibuat dengan 2 bahan, yaitu tumbuhan dan hewan. Maka emulsifier itu halal jika berasal dari lemak tanaman, dan haram jika dari lemak babi.
Kehebohan dugaan haram mi Samyang terjadi di Sumenep, Jawa Timur. Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Sumenep, Safradji bahkan meminta seorang mahasiswa UGM jurusan Bahasa Korea untuk menerjemahkan tulisan yang tertera di bungkus produk mi tersebut.
Selain mi Samyang, makanan jenis mie bermerek Yapoki juga dicurigai mengandung minyak babi. Namun, kecurigaan terhadap dua produk makanan tersebut masih ditangani alias diselidiki oleh instansi terkait. Sejauh ini, mi Samyang disebut tidak memiliki label dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kontroversi serupa juga sempat menimpa produk kopi instan Luwak White Koffie karena tercantum kode E471 di bungkusnya. Padahal, produk kopi instan ini telah mencantumkan logo halal dari LPPOM MUI.
Peredaran produk haram alias non halal di Indonesia memang sangat menyedot perhatian masyarakat mengingat mayoritas warga negeri ini beragama Muslim.
Berikut ini iyaacom sajikan informasi seputar bahan baku (ingredient) penyusun/komposisi bagi produk makanan, kosmetika, maupun obat yang wajib Anda ketahui karena dinilai haram dan sebaiknya dihindari:
1. Emulsifier E471
Emulsifier banyak jenisnya. Yang cukup terkenal dan sering dipakai adalah Lesitin dan E-number (Exxx). Telah diketahui oleh banyak ilmuwan di bidang peternakan, bahwa E471 dibuat dengan 2 bahan, yaitu tumbuhan dan hewan. Maka emulsifier itu halal jika berasal dari lemak tanaman, dan haram jika dari lemak babi.
2. Lesitin
Lesitin merupakan salah satu bahan pengemulsi makanan. Bahan ini dapat berasal dari bahan nabati dan dapat pula dari bahan hewani. Bahan nabati yang paling sering dipakai dan disukai karena kualitasnya adalah kedelai, sehingga digunakan istilah Soy Lechitine atau Soya (Soja) Lechitine.
Sedangkan untuk bahan hewani yang paling sering dipergunakan adalah dari babi. Di samping karena kualitasnya yang paling baik, juga karena harganya relatif murah. Hasil produk makanan yang menggunakan lesitin babi sangat bagus, rasanya gurih, nikmat, teksturnya lembut/lunak.
Maka berhati-hatilah bila menjumpai suatu produk yang hanya ditulis ‘lesitin’ saja, tanpa embel-embel soja, soy, atau soya, karena bisa jadi lesitin tersebut berasal dari babi.
3. Ang ciu
Ang ciu sering sekali dipakai dalam mengolah makanan laut, masakan Cina (Chinese Food), masakan Jepang (Japanese Food), Bakmi ikan, Bakso ikan, dan sejenisnya.
Ang ciu bermanfaat untuk menghilangkan bau amis pada masakan ikan, sekaligus mampu mempertahankan aroma ikannya. Istilah dalam bahasa Inggris untuk ang ciu bermakna Red Wine, dalam bahasa Indonesia berarti anggur merah/arak merah. Karena merupakan arak (wine), maka dipastikan ang ciu ini haram dikonsumsi oleh orang Islam.
4. Rhum
Rhum adalah salah satu derivat alkohol yang dapat digolongkan dalam kelompok khamer. Rhum sering sekali digunakan dalam proses pembuatan roti maupun kue tart (bakery). Karena alkohol termasuk dalam kategori khamr, maka umat Islam dilarang menggunakan rhum ini.
5. Lard
Lard adalah istilah khusus dalam bidang peternakan untuk menyebutkan lemak babi. Bahan ini sering sekali dimanfaatkan dalam proses pembuatan kue/roti karena mampu membuat roti/kue menjadi lezat, nikmat, renyah, dan lentur. Oleh karena merupakan bahan yang berasal dari babi, maka secara otomatis Lard ini dihukumi haram.
6. Kuas Bulu Putih (Bristle)
Kuas untuk mengoles roti seperti selai sering disebut berasal dari Bristle atau Pig Hair (bulu babi). Sebuah survei yang dilakukan Tim Jurnal Halal menyebutkan, untuk membedakan apakah bulu kuas yang Anda gunakan berasal dari bulu/rambut babi atau yang lain dilakukan dengan cara yang sangat mudah dan sederhana.
Bulu binatang mengandung suatu protein yang disebut keratin. Keratin merupakan salah satu kelompok protein yang dikenal sebagai protein serat. Sebagaimana halnya protein, maka rambut/bulu yang mengandung keratin saat dibakar akan menimbulkan bau yang khas. Bau khas tersebut sama ketika kita mencium aroma daging yang dipanggang.
Sementara bila kuas itu terbuat dari ijuk, sabut, atau plastik, maka pasti tidak akan mengeluarkan aroma spesifik selain bau abu pembakaran. Karena terbuat dari bulu babi, maka kuas tersebut najis, sehingga bila dipergunakan untuk mengoles roti, maka roti tersebut terkena najis. Singkatnya, benda najis hukumnya haram dimakan.
7. Alkohol (dan derivatnya seperti ethanol) dalam obat.
Ini terdapat di beberapa obat seperti obat influenza dan multivitamin.
8. Cokelat Impor
Produsen cokelat di beberapa negara Eropa dan Amerika sering mencampurkan alkohol, brandy, ke dalam produk mereka. Padalah, kesemuanya itu jelas termasuk dalam kelompok khamr yang diharamkan bagi umat Islam.
9. Plasenta dalam Kosmetik
MUI membolehkan penggunaan plasenta yang berasal dari hewan halal untuk bahan kosmetik luar dan obat luar, namun mengharamkan penggunaan plasenta yang berasal dari bangkai hewan.
Sumber Berita