-->

Friday, 20 January 2017

Sudah Tahu Melanggar Aturan Pilkada, AHY Tetap Kampanye di Vihara



POLITIK – Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dinilai melanggar peraturan kampanye. AHY ketahuan mengunjungi Vihara Dharma Bakti yang bersejarah di kawasan Petak Sembilan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada Kamis 19 januari 2017.
AHY dan rombongan masuk ke Vihara itu menggunakan atribut kampanye. Lalu melihat-lihat ruangan yang pernah terbakar pada 2 Maret 2015 lalu.
Ketua Pengawas Pemilu Jakarta Barat, Puadi, angkat bicara terkait kelakuan AHY.
Dia menyebut, AHY telah melanggar ‘aturan main’ Pilkada. Dia diduga melanggar UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 69 Tentang Larangan Lokasi Kampanye.
“Disengaja mau pun tidak, dalam Pasal itu jelas tidak diperbolehkan berkampanye di tempat ibadah dan pendidikan,” tutur Puadi , Kamis 19 januari 2017.
Dia menerangkan akan mengusut dugaan tersebut. Para saksi, seperti Panwas kecamatan, dan tim sukses AHY pun akan dipanggil guna dimintai keterangan.
“Pastinya kita akan selidiki dugaan ini,” tutur Puadi.
Saat ini, Panwaslu Jakarta Barat pun tengah menyelidiki pelanggaran yang dilakukan tim sukses AHY terkait lokasi Bimbingan Teknis (Bimtek) saksi pemilu. Bimtek yang diselenggarakan di sebuah sekolah tentu dianggap pelanggaran kampanye.
 

Delivered by FeedBurner