-->

Monday, 30 October 2017

Begini Cara Anies-Sandi Tutup Hotel Alexis

Hotel Alexis, salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Utara

JAKARTA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu PTSP DKI Jakarta tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis. Terkait ini, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno mengklaim telah memenuhi janji kampanye mereka menutup Hotel Alexis.

Untuk diketahui, Anies-Sandi ngotot menutup hotel Alexis pada saat kampanye Pilkada DKI lalu lantaran, tempat hiburan malam di kawasan Pademangan, Jakarta Utara tersebut ditengarai menjadi praktik tindak asusila dan peredaran Narkoba.

"Kita tegas. Kita tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi. Dan kita mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga, dan juga pemberitaan-pemberitaan," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta, dikutip dari wartakota.tribunnews.com pada Senin (30/10/2017).

Menurut mantan Menteri Pendidikan ini, penutupan Alexis dengan cara tidak memperpanjang izin usaha adalah cara yang tepat. Dan hal ini, kata Anies membuktikan bahwa dirinya tegas dalam memenuhi janji-janji kampanye saat Pilkada lalu. Alasan tidak memperpanjang izin usaha ini, berdasarkan dari laporan, bukti di media massa yang terang-terangan, dan sebagainya.

"Karena itu, seperti juga kita sampaikan selama kampanye kemarin, bahwa kita akan mengambil sikap tegas kepada Alexis.Sekarang sudah dijalankan, nanti kita akan awasi. Tapi yang pasti sudah dikeluarkan surat dari pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus. Suratnya sudah keluar sejak Hari Jumat pekan lalu," beber Anies.

Anies juga menjelaskan, izin usaha yang tidak diperpanjang oleh Pemprov, seharusnya pihak hotel  Alexis sudah tidak bisa beroperasi lagi. Karena, izin usaha hotel Alexis sebenarnya telah berakhir pada September 2017 lalu.

"Ya tidak bisa lagi melakukan kegiatan di situ. (Izinnya) sudah habis per dikeluarkannya surat penolakan perpanjangan izin usaha," jelas Anies.

Namun demikian, Anies mengakui pihaknya tidak mencabut izin Alexis. Tetapi, penolakan memperpanjang izin usaha sama halnya dengan pencabutan izin usaha.

"Tak diperpanjang kan otomatis tidak punya izin lagi, kan sudah habis. Kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi. Otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin. Tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," terang Anies.

Anies mengaku akan memantau pihak Alexis, apakah menaati keputusan atau tidak. Jika, pihak Hotel Alexis masih melakukan aktivitas, maka Anies tak segan-segan bertindak tegas.

"Nanti kita akan pantau, karena mereka harus menaati keputusan. Mereka harus menati ketentuan dan kita memiliki aparat untuk menegakkan peraturan," tegas Anies.

 Sumber Berita 


 

Delivered by FeedBurner