-->

Monday, 6 November 2017

Dispendik Lakukan Pemberkasan GTT



MENUMPUK: Pelaksana Harian Dinas Pendidikan yang juga Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Ahmad Ghazali, melihat tumpukan pemberkasan GTT di ruangannya, kemarin. (Rangga Mahardika/Radar Jember)


PENDIDIKAN - Deadline DPRD Jember bagi Dinas Pendidikan Jember untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan bagi Guru Tidak Tetap (GTT) adalah Jumat, kemarin (3/11). Namun, hingga sore kemarin, Dispendik Jember masih melakukan pemberkasan seluruh GTT di Jember. Dengan demikian, belum bisa dipastikan kapan selesainya SK tersebut.

Pantauan Jawa Pos Radar Jember di Dinas Pendidikan Jember kemarin, sejumlah GTT masih menyerahkan pemberkasan ulang tersebut. Mereka berkumpul di Kantor Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Bisa jadi, pemberkasan ulang itu dilakukan untuk meng-update data terakhir GTT. Sebab, ada kemungkinan jumlah GTT di sejumlah sekolah bertambah atau bahkan berkurang.

Namun demikian, pemberkasan ulang ini dikeluhkan oleh sejumlah GTT. “Dulu padahal sudah pernah pemberkasan. Kok pemberkasan lagi. Yang dulu itu masak hilang,” ucap GTT asal Ledokombo yang tidak bersedia disebutkan namanya. Pihaknya mengaku bingung dengan manajemen data di Dispendik Jember. Karena seharusnya data seperti ini merupakan data base yang dimiliki.

Sementara itu Ahmad Ghazali, Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan yang juga Kabid GTK menuturkan, pihaknya memang tengah melakukan pemberkasan terhadap ribuan GTT. “Yang masuk sudah sekitar 3.200,” jelas Ghazali.

Sejauh ini, pihaknya masih menunggu berkas lain yang masih belum masuk semua ke dispendik. “Seperti di Sumberbaru, baru dua lembaga yang memasukkan berkas,” jelasnya. Sementara untuk SMP Negeri, dari 94 lembaga, masih ada dua lembaga yang belum memasukkan berkas GTT-nya. Pihaknya pun masih menunggu laporan dari sekolah-sekolah tersebut untuk GTT yang diajukan SK ke Bupati Jember.

Soal lembaga yang belum menyerahkan nama GTT, diakui Ghazali, ada banyak faktor. Namun, salah satunya ada sejumlah lembaga yang GTT tidak sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang ada di online. “Misalnya, GTT ternyata bukan S1, tapi dimasukkan S1,” ucapnya.

Oleh karena itu, dalam pemberkasan itu pihaknya mengatakan bukan hanya sekadar mengirimkan berkas saja. Namun juga harus ada tanda tangan bermeterai dari kepala sekolah dan pengawas pendidikan. “Sehingga ada pihak yang bertanggung jawab dengan data dari yang dikirimkan oleh guru,” tegasnya.

Terkait dengan pemberkasan yang dilakukan, pihaknya menegaskan jika pemberkasan ini bukan karena adanya desakan pihak lain termasuk aksi guru beberapa waktu yang lalu. “Bahkan pemberkasan ini sudah dilakukan jauh sebelum demo itu,” ucap Ghazali, saat ditemui Jawa Pos Radar Jember itu.

Sebab, upaya ini memang sesuai dengan Permendikbud No. 8 Tahun 2017 yang diperbarui dengan Permendikbud No. 28 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pencairan Bantuan Operasional Sekolah.

Dirinya mengatakan, untuk pemberkasan ini memang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada di Permendikbud tersebut. Sehingga hanya untuk GTT bukan untuk PTT seperti yang dituntut sebelumnya. “Ya untuk yang memenuhi syarat saja,” jelasnya.

Yakni yang sudah lulus S1, kompetensi guru dan lain sebagainya. Sehingga untuk pemberkasan SK ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan PTT atau K2 yang juga menunggu kejelasan nasib serupa.

Dirinya menegaskan ini hanya untuk GTT yang lolos syarat sesuai dengan Permendikbud. “Jadi tidak ada pertimbangan faktor pengabdian berapa tahun. Mau bagaimana lagi, Permendikbud-nya demikian,” tuturnya. Jika memang nantinya semua sudah terkumpul, maka pihaknya akan menyerahkan pada Bupati Jember Faida untuk membuatkan SK bagi para GTT ini. Terkait kapan, pihaknya akan menyelesaikan SK ini, Ghazali tidak memberikan jawaban pasti. “Semoga saja secepatnya. Kami juga inginnya secepatnya,” tegasnya.

(jr/ram/hdi/das/JPR)

 Sumber Berita 


 

Delivered by FeedBurner