-->

Tuesday, 31 October 2017

KPK Bakal Kembali Panggil Setya Novanto

Setya Novanto. [Dok.SP]

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal kembali memanggil Ketua DPR, Setya Novanto untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Pemanggilan kembali Ketua Umum Partai Golkar ini akan dilakukan penyidik sesuai dengan kebutuhan pengusutan kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

"KPK akan memanggil kembali (Setya Novanto) sesuai kebutuhan penyidikan," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/10).

Setya Novanto diketahui tak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Senin (30/10). Febri mengatakan, KPK telah menerima surat dari Novanto atas ketidakhadirannya kali ini. Dalam surat tersebut, Novanto mengaku sedang sibuk menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPR.

"Karena kesibukan sebagai Ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi," kata Febri.

Novanto diketahui telah berulang kali diperiksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi e-KTP, baik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto yang telah divonis bersalah maupun untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang kini sedang menjalani persidangan. Bahkan, KPK sempat menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. KPK menduga Novanto menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya terkait proyek e-KTP. Akibatnya, keuangan negara dirugikan Rp 2,3 triliun dari anggaran sebesar Rp 5,9 triliun. KPK menduga Novanto melalui pengusaha rekanan Kemdagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proyek sejak proses penganggaran, hingga pengadaan e-KTP tersebut.

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Novanto dan Andi Narogong disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini sebesar Rp574,2 miliar.

Namun, status tersangka itu gugur setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Novanto.

Semenjak gugatan praperadilannya dimenangkan dan tak lagi menyandang status tersangka, Novanto sudah dua kali tidak memenuhi panggilan Jaksa KPK untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta. Melalui surat dari Kesetjenan DPR, Novanto tak dapat hadir dalam persidangan pada Jumat (20/10) lalu lantaran mengaku harus menghadiri kegiatan lain. Novanto juga tidak hadir saat dipanggil untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pada Senin (9/10) lalu. Saat itu, Novanto tak dapat hadir untuk memberikan kesaksian dengan alasan sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Premier Jatinegara. [F-5]

 Sumber Berita 


 

Delivered by FeedBurner