Pertanyaan :
Jika seseorang meninggal dunia, apakah NPWP-nya bisa dihapus sehingga tidak perlu bayar pajak lagi?
Jawaban :
Intisari:
Ya, jika seorang wajib pajak meninggal dunia, maka bisa dilakukan penghapusan NPWP-nya, dengan catatan, wajib pajak tersebut tidak meninggalkan warisan atau warisannya sudah terbagi.
Lalu bagaimana jika wajib pajak yang meninggal dunia itu mempunyai warisan yang belum dibagi? Apakah NPWP-nya bisa dihapuskan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Untuk menjawab pertanyaan Anda yang berkaitan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), kami akan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“PMK 182/2015”).
Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.[1]
Sedangkan yang disebut dengan NPWPadalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.[2]
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan NPWP.[3]
Wajib Pajak yang wajib mendaftarkan diri tersebut meliputi:[4]
a.Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;
b.Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
c.Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
d.Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
e.Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Termasuk Wajib Pajak orang pribadi yang wajib mendaftarkan diri adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:[5]
a.hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
b.menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
c.memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Jadi wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan, sedangkan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Penghapusan NPWP
Jika wajib pajak meninggal dunia, maka dapat dilakukan penghapusan NPWP. Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.[6]
Penghapusan NPWP dilakukan antara lain dalam hal:[7]
a.Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
b.Wajib Pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha;
c.Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;
d.Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran;
e.Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
f.Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP untuk menentukan NPWP yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
g.Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
h.warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
i.wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
j.wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami; atau
k.anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP
Jadi, jika seorang wajib pajak meninggal dunia, NPWP-nya bisa dihapuskan, dengan catatan, wajib pajak tersebut tidak meninggalkan warisan atau warisannya sudah terbagi.
Cara menghapuskan NPWP nya yaitu dengan melakukan pengajuan permohonan Wajib Pajak dalam rangka penghapusan NPWP dengan melampirkan dokumen persyaratannya berupa: dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak sudah meninggal dunia beserta surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia.[8]
Kemudian, Kepala Kantor Pelayanan Pajak barus menerbitkan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan (untuk Wajib Pajak orang pribadi).[9]
Pajak terhadap Warisan
Lalu bagaimana jika wajib pajak yang meninggal dunia itu mempunyai warisan yang belum dibagi? Apakah NPWP nya bisa dihapuskan?
PadaUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan(“UU 7/1983”) sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU 36/2008”). Yang dimaksud dengan subjek pajak adalah:[10]
a.- orang pribadi;
-warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan Pajak atas Penghasilan (PPh) yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.[11]
b.badan; dan
c.bentuk usaha tetap.
Penghasilan yang menjadi objek PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.[12]
Mengacu pada Pasal 7 ayat (2) huruf h PMK 182/2015, maka jika ada warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak telah selesai dibagi, maka selanjutnya NPWP nya juga bisa dihapuskan.
Contoh
Sebagai contoh, A merupakan pengusaha mebel yang taat melakukan kewajiban perpajakannya. Setelah A sebagai wajib pajak (pewaris) itu meninggal dunia, usaha mebel miliknya itu merupakan harta warisan, namun ternyata warisan belum dibagi di antara ahli warisnya dan masih menghasilkan nilai ekonomis.
Dalam hal ini, maka selama harta warisan tersebut masih belum dibagi, harta itu merupakan subjek pajak pengganti. Selama harta warisan belum dibagi, maka ahli warislah yang membayarkan kewajiban pajak selama tahun pajak berjalan itu dengan menggunakan NPWP si pewaris. Setelah pajaknya disetorkan dan dilaporkan, kemudian harta warisan dibagi di antara ahli waris, maka berakhirlah kedudukan harta warisan tersebut sebagai subjek pajak pengganti. Di sinilah kemudian, NPWP dari si pewaris bisa dihapuskan.
Demikian jawabandari kami, semogabermanfaat.
Dasar hukum:
1.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Referensi:
Dapatkah Warisan Dikenakan Pajak?, diakses pada 27 September 2017 pukul 14.45 WIB
Sumber Berita
Saturday, 4 November 2017
NEXT ARTICLE
Next Post
PREVIOUS ARTICLE
Previous Post
NEXT ARTICLE
Next Post
PREVIOUS ARTICLE
Previous Post