-->

Wednesday, 3 January 2018

Membandingkan Kasus Narkoba Jennifer Dunn Dulu dan Sekarang


Jennifer Dunn terjerat narkoba. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)

SELEBRITI - Mungkin hampir sebagian besar masyarakat Indoesia mengenal pemain sinetron yang bernama Jennifer Dunn. Wanita berusia 28 tahun tersebut mulai terjun ke dunia hiburan Tanah Air sekitar tahun 2003.

Ia pertama kali muncul di layar kaca setelah membintangi sinetron yang berjudul 'Dia'. Dalam sinetron tersebut, Jennifer beradu akting dengan selebriti ternama seperti Ari Wibowo, Teuku Ryan, dan Lulu Tobing. Setelah itu, wanita yang akrab disapa Jedun ini juga mendapatkan peran dalam sinetron 'Dan'. Ia berperan menjadi seorang anak sekolah yang bernama Elsa.

Beberapa sinetron lainyang pernah dibintanginya antara lain adalah 'Atas Nama Cinta', 'Malin Kundang 2', 'Bukan Salah Bunda Mengandung', dan 'Kutukan Cinta'.



Sayangnya, saat Jennifer sedang berada di puncak popularitasnya, ia harus berurusan dengan polisi. Sekitar tahun 2005, wanita kelahiran Jakarta, 10 Oktober 1989 itu ditangkap oleh pihak kepolisian karena dugaan kepemilikan ganja. Saat itu, usia Jennifer baru menginjak 15 tahun. Atas perbuatannya tersebut, Jennifer harus beristirahat sejenak dari dunia hiburan dan menjalani hukuman.

Namun tampaknya, hukuman itu sama sekali tak membuat Jennifer jera. Empat tahun setelah ditangkap karena kepemilikan ganja, ia kembali diciduk oleh pihak kepolisian di kamar kosnya di bilangan Jeruk Purut, Jakarta Selatan, tepatnya pada tanggal 12 Oktober 2009.

Saat itu, ia bersama beberapa orang temannya ditangkap ketika sedang melakukan pesta narkoba dan seks secara bersamaan. Kala itu, usianya baru genap 20 tahun. Polisi mengamankan barang bukti berupa 7 butir pil ekstasi dan satu strip narkoba jenis Happy Five.

Ia sempat mengelak atas kepemilikan barang bukti tersebut, tapi pada akhirnya Jennifer mengaku jika dirinya mengonsumsi barang haram yang diberikan oleh temannya sebagai hadiah ulang tahun. Dan akhirnya, Jennifer pun harus menjalani hukuman selama 4 tahun atas perbuatannya tersebut.



Dalam kasus narkoba yang kedua ini, Jennifer didampingi oleh seorang kuasa hukum bernama Sunan Kalijaga. Kala itu, banyak isu yang santer terdengar bahwa hubungan antara Jennifer dan Sunan Kalijaga tak hanya sebatas pengacara dan klien, tapi lebih dari itu. Keduanya diduga terlibat sebuah skandal, padahal Sunan sendiri sudah memiliki istri dan anak.

Setelah cukup lama menghilang, mimpi buruk itu akhirnya kembali lagi dalam kehidupan Jennifer. Setelah kurang lebih 8 tahun berlalu sejak kasus narkoba keduanya terkuak, mantan istri Bobby Michael tersebut kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian, masih dengan kasus yang sama.

Kali ini, barang buktinya bukan lagi berupa ganja ataupun ekstasi. Tapi metamfetamin alias sabu-sabu.



Kasus kepemilikan narkoba Jennifer yang ketiga kalinya ini terungkap, saat pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial FS (40) di kediamannya, di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2017. Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,6 gram.

Berdasarkan keterangan yang dikulik oleh polisi dari FS, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Al, yang sampai saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan FS hendak mengirimkan sabu-sabu itu untuk Jennifer.

Di hari yang sama, polisi pun langsung menggrebek kediaman Jennifer di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Ternyata, Jennifer sudah memesan sabu-sabu tersebut kepada FS sebanyak 10 kali, dan ia menganggap jumlah itu masih kurang juga. Akhirnya, polisi pun langsung menangkap Jennifer yang diduga hendak melakukan pesta narkoba di malam pergantian tahun baru.



Polisi memiliki dugaan tersendiri mengapa Jennifer tidak kapok mengonsumsi narkoba. Padahal, sebelumnya ia telah dua kali terciduk dan mendapatkan hukuman karena barang haram tersebut.

"Tentu dari yang bersangkutan namanya menghilangkan rasa capek hati, pikiran, dan daya tahan tubuh. Yang pertama udah pernah (terciduk), yang kedua, tidak kapok sehingga melakukan lagi. Ini akan jadi catatan penyidik karena melakukan kegiatan ini lagi," jelas Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Selasa (2/1).

Ada satu hal pula yang cukup menarik dari penangkapan Jennifer atas kasus narkoba ketiganya kali ini. Saat polisi mengadakan rilis atas kasus ini, raut wajahnya sama sekali tidak menunjukkan rasa sesal karena kembali terciduk dengan kasus yang sama. Ia bahkan banyak mengumbar senyum kepada awak media.



Memang, Jennifer sempat mengutarakan rasa sesalnya, saat polisi mempersilakan dia untuk menguncapkan satu atau dua patah kata. Namun rasa sesal itu diucapkannya sembari tertawa cengengesan.

"Kepada rekan-rekan media dan keluarga, aku menyesal," ungkapnya sambil tertawa. 

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini. Dan Jennifer, tidak akan lagi direhabilitasi, melainkan mendapatkan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Jadi, kemudian yang bersangkutan kita bawa ke Polda kita kenakan pasal 114 ayat satu subsider 112 UU RI No 35 tentang narkotika ancaman minimal 5 tahun," kata Argo.

 Sumber Berita 


NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner