Jennifer Dunn terjerat narkoba (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
SELEBRITI - Artis Jennifer Dunn ditangkap pihak kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan kasus narkoba ketiga yang dialami artis yang kerap disapa Jedun itu. Jedun pernah ditangkap pada tahun 2005 dan tahun 2009.
Setelah pihak kepolisian menggelar rilis kasus narkoba yang menjerat Jedun pada Selasa (2/1), beredar sebuah video yang menampilkan detik-detik pengangkapan Jedun yang berlokasi di rumahnya yang berada di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Dalam video yang tayang di program berita FOKUS Indosiar itu, perempuan berusia 28 tahun tersebut sedang digeledah di dalam kamarnya. Setelah digeledah dan akan dibawa ke kantor polisi, Jedun terlihat berlutut di hadapan seorang pria yang tidak jelas wajahnya.
Terdengar Jedun seperti sedang memohon maaf sambil menyembah pria tak dikenal itu.
"Aku salah om, aku minta maaf. Pukul aku om enggak apa-apa, aku mohon kasihan aku," kata Jedun memohon.
Saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan dia tidak tahu tentang informasi tersebut.
"Enggak ada ya. Saya belum dapat (informasi) itu," ujar Argo.
Rencananya siang ini Jedun akan dibawa ke Puslabfor Mabes Polri, Kalimalang, Jakarta Timur. Dia akan menjalani pemeriksaan narkoba melalui sampel rambut. Selain itu, dia juga akan menjalani dua tes lainnya.
"Jadi kita bawa ke Puslabfor untuk tiga hal, yaitu tes urine, cek barbuk, dan ambil sampel rambut juga," kata Argo.
"Kenapa ke Puslabfor? Karena kita ingin tahu berapa lama dia menggunakan narkoba. Dia ngaku baru setahun, makanya kita akan pastikan," lanjutnya.
Setelah mendapatkan hasil dari tes-tes tersebut, kata Argo, pihak kepolisian akan gelar perkara terhadap kasus Jedun.
Jedun diketahui tidak akan direhabilitasi dan dijerat dengan pidana UU Narkotika. Ancaman lima tahun penjara akan dikenakan pada Jennifer yang sebelumnya sudah dua kali terjerat narkoba.
"Jadi kemudian yang bersangkutan kita bawa ke Polda kita kenakan pasal 114 ayat satu subsider 112 UU RI No 35 tentang narkotika ancaman minimal 5 tahun," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Selasa (2/1).
Sumber Berita
Wednesday, 3 January 2018
NEXT ARTICLE
Next Post
PREVIOUS ARTICLE
Previous Post
NEXT ARTICLE
Next Post
PREVIOUS ARTICLE
Previous Post