JAKARTA - Korban berinisial DS yang diduga telah menjadi korban pencabulan Saipul Jamil, akhirnya menampakkan dirinya di persidangan.
Sebelum sidang dilanjutkan, kuasa hukum dan orangtua yang mendampingi DS namun diminta untuk keluar meninggalkan ruang sidang yang berlangsung tertutup.
Mendengar permintaan tersebut, sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum DS dengan pihak kuasa hukum Saipul Jamil.
"Saat mendampingi klien saya tadi, ada perdebatan mengenai tidak boleh kami mendampingi di pengadilan," ujar kuasa hukum DS, Amos Simanjuntak, ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5/2016).
"Memang tidak diatur di KUHAP mendampingi saksi di pengadilan. Tapi baik di kepolisian dan kejaksaan kan bisa mendampingi. Kalau di pengadilan tidak berhak mendampingi, toh saya tidak mengintervensi kok," sambungnya.
Amos mengatakan dirinya sempat mempertanyakan alasan mengapa tidak diperbolehkan mendampingi kliennya selama sidang tertutup itu berlangsung.
"Majelis hakim hanya berkata silakan anda kluar. Saya tanya mengapa saya tidak berhak mendampingi?. Seperti Ada suatu sebab yang disebakan sesuatu dan menjadi penyebabnya ini," imbuhnya.
Sumber: TRIBUNNEWS.COM