JAKARTA - Kasus pemerkosaan terhadap pelajar bernama Yuyun di Rejanglebong, Provinsi Bengkul mengundang reaksi massif netizen.
Yuyun tewas setelah diperkosa belasan pemuda.
Dua di antara para pelaku masih tergolong pelajar. Sejumlah petisi digalang netizen meminta agar para pelaku dihukum berat.
Ada pula aksi netizen via jejaring sosial, demi mengingatkan agar kasus ini tak dilupakan begitu saja.
Status yang diunggah akun Facebook atas nama Prista Pristiani, salah satu yang luas tersebar.
Salah satu aspek yang disorot oleh akun tersebut adalah masa hukuman bila para pelaku dihukum 15 tahun penjara.
Para pemerkosa akan bebas di usia sekitar 30 tahun.
Setelah tertangkap, terungkap usia para pelaku mulai 16 hingga 23 tahun.
Sumber: TRIBUNNEWS.COM