JAKARTA - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, hukuman bagi para pelaku pencabulan untuk anak dan perempuan harus ditambah.
Khofifah ingin agar pelaku bisa dikebiri.
Khofifah menjelaksan teknis pengebirian pelaksanaan bermacam-macam.
Khofifah menyebutkan seperti bedah syaraf libido atau mengoleskan zat kimia tertentu dengan efek dan masa berlaku mulai 10, 12 hingga 50 tahun.
“Tindakan pengebirian dilakukan dengan operasi syaraf libido ataupun mengoleskan zat kimia dengan masa efektif 10, 12 atau hingga 50 tahun," ujar Khofifah, Rabu (5/5/2016).
Sejak Februari 2015, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyampaikan agar pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan diberikan hukuman tambahan agar memberikan efek jera.
“Hukuman tersebut, saya kira bisa memberikan efek jera yang efektif sehingga pelaku tidak menjadi residivis dan predator selanjutnya. Namun, usulan itu malah dianggap lebay," ungkap Khofifah.
Para pelaku juga harus diberikan hukuman maksimal dalam putusan pengadilan dan bukan sebaliknya.
Hukuman maksimal agar pihak yang ada niat jahat berpikir berkali-kali karena harus menghadapi hukuman berat.
“Perlu diberikan hukuman maksimal dalam putusan pengadilan bagi pelaku sekaligus ada efek jera dan bagi pihak yang ada indikasi mencoba berbuat jahat berpikir berkali-kali," kata Khofifah.
Semua insitusi baik pemangku adat, tokoh masyarakat dan pemuka agama bergandengan tangan memupuk kembali kearifan lokal untuk desiminasi kehidupan lebih harmonis, toleransi, serta membangun kesabaran lebih baik lagi.
“Kondisi sangat memprihatinkan. Ada mahasiswa membunuh dosen, tindak perkosaan yang dialami Y, aksi penyayatan di DI Yogyakarta, mutilasi dan sebagainya. Di mana, harmoni, tolerasi dan kesabaran perlu di bangun lebih baik lagi, ” ujar Khofifah.
Para pelaku tindak kejahatan, terindikasi baik langsung ataupun tidak di bawah pengaruh minum-minuman keras dan narkoba, sehingga terjadi instabilitas emosi dan kesadaran yang berujung menerabas hukum.
“Bagi generasi penerus bangsa harus disadarkan bahaya minuman keras dan narkoba yang bisa memicu ketidakstabilan emosi dan berdampak menerabas hukum, sehingga harus ditindak tegas sumber masalah dan pemicunya, " kata Khofifah.
Sumber: TRIBUNNEWS.COM