JAKARTA - Pengamat Kepolisian, M Naseer menegaskan perpanjangan jabatan Kapolri merupakan pelanggaran Undang-Undang.
"Jika diperpanjang berarti melanggar Undang-Undang," kata M Naseer kepada Okezone, Rabu(18/5/2016).
Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menambahkan, Kapolri bukanlah keahlian khusus seseorang, melainkan suatu jabatan.
"Tidak bisa, karena Kapolri merupakan jabatan, bukan keahlian khusus, kalau keahlian khusus mungkin bisa diperpanjang, misalkan keahlian khusus dibidang nuklir misalnya nah itu bisa," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti akan memasuki masa pensiun Juli 2016 mendatang, namun sebelum pensiun muncul wacana akan adanya perpanjangan jabatannya sebagai Kapolri, akan tetapi wacana tersebut malah menuai pro dan kontra.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan berharap pengganti Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang akan memasuki masa pensiun Juli 2016 lebih bersahaja dan merakyat.
Mantan Anggota Kompolnas itu pun menambahkan, Presiden Jokowi dapat memilih siapa saja, para perwira tinggi (Pati) yang memiliki potensi yang luar biasa dibandingkan dengan berencana memperpanjang jabatan Kapolri yang menuai pro dan kontra tersebut.
Sumber: Okezone.com