JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengatakan Negara harus memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
"Negara harus mengambil peran itu (perlindungan), dan bertanggungjawab dengan adanya undang-undang yang melindungi perempuan, di tengah berkembangnya tindak kekerasan yang bukan merupakan budaya kita," ujar Rieke, Kamis (5/5/2016).
Berkaca dari kasus pemerkosaan yang dialami Yn yang dilakukan oleh 14 orang, Rieke mengatakan hal itu membuktikan perlunya percepatan pembahasan aturan perlindungan bagi perempuan dan anak-anak.
"Termasuk juga menetapkan sanksi hukuman. Sebagai bentuk tanggung jawab perlindungan warga. Caranya ya membuat undang-undang baru, melihat adanya keterbatasan aturan yang ada dalam aturan yang sekarang ada," kata Ketua Divisi Kebijakan Publik Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia ini.
Rieke mengatakan, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sebenarnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional.
Namun, tambah Rieke, perlu kesungguhan dari aparat penegak hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak jika Peraturan Perundang-Undangan tersebut terealisasi.
"Jadi tidak hanya undang-undang di atas kertas. Harus ada komitmen dari penegak hukum atas adanya undang-undang ini termasuk hukuman dan sanksi. Karena selama ini masyarakat melaporkan kasus aja takut. Makanya banyak kasus tidak terungkap. Pas giliran sudah kasus meninggal baru ramai. Padahal kasus perkosaan yang tidak terungkap, mungkin tidak bisa terhitung," ucap Rieke.
Sumber: TRIBUNNEWS.COM