SUKABUMI - Unit Reskrim Polsek Baros, Kota Sukabumi, tangkap tiga pelaku pencuri yang menjadi buron sejak 30 Desember 2015.
Ketiganya ditangkap di kediamannya masing-masing, Rabu (18/5/2016).
Informasi yang dihimpun Tribun, ketiga pencuri itu berinisial NA alias Ahmad (40), IM alias Koncleng (28), dan DN alias Aden (34).
Ketiganya merupakan warga Kabupaten Sukabumi. Ahmad dan Aden, diketahui warga Kampung Cibarengkok, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar.
Koncleng merupakan warga Kampung Cisogong Bojong Kembar, Desa Bojong Kembar, Kecamatan Cikembar.
"Ahmad dan Koncleng beprofesi sebagai buruh. Sedangkan Aden beprofesi sebagai guru," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, melalui pesan singkat, Rabu (18/5/2016).
Dikatakan Yusri, ketiganya dituding telah mencuri sejumlah barang berharga di sebuah rumah di Jalan Zamrud, Perum Baros RT 1/11, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
Aksi mereka baru diketahui sekitar pukul 07.00 setelah korban menyadari sejumlah barang berharganya raib.
"Korban mengalami kerugian mencapai Rp 40.650.000," ujar Yusri.
Adapun barang yang dicuri ketiga pelaku, yakni dua unit sepeda motor berikut BPKP serta tiga unit laptop.
Adapun ketiga tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah depan, Ketiganya masuk dan mengambil barang tersebut ketika rumah dalam keadaan kosong lantaran penghuninya sedang berada di luar.
"ampai saat ini ketiga pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh unit reskrim Polsek Baros," kata Yusri.
Ketiganya dikenakan pasal 363 KUHPidana yang ancamannya penjara paling lama tujuh thaun. (cis)
Sumber: TRIBUNNEWS.COM