KRIMINAL - Motif pembunuhan sadis terhadap Farah Nikmah Ridallah di tangan teman kencannya Calvin Supargo alias CS, hingga kini belum sepenuhnya terungkap.
Begitu juga pembunuhan yang tak kalah sadis terhadap Imas Kartika alias Alika, yang juga dilakukan teman kencannya, SS.
Kepolisian terus mengembangkan dua kasus pembunuhan itu, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Dalam kasus pembunuhan Farah, polisi memeriksa intensif terhadap Calvin. Asal-usul perkenalan pengusaha itu terhadap karyawan bank swasta ini pun ditelusuri.
Calvin disebut-sebut mengenal Farah dari pria berinisial M di club malam kawasan Jakarta Barat. Penyidik pun memeriksa pria itu sebagai saksi, untuk mendalami segala dugaan. Termasuk dugaan tersangka Calvin tak sendirian menghabisi Farah.
"Dia (M) sudah dipanggil dan lagi diperiksa. Ya saya perintahkan untuk didalami," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Bolly Tifaona, Jakarta Utara, Kamis 14 Juli 2016.
Farah tewas di tangan Calvin lantaran sakit hati dengan perkataan karyawan outsourching yang dipekerjakan di bank swasta itu.
Kejadian tragis ini bermula pada Jumat 8 Juli 2016 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu Calvin menghubungi Farah agar datang ke apartemennya di Apartemen Aston Marina, Ancol, Jakarta Utara.
Tiba di apartemen, Farah sempat berbincang di lobi dengan Calvin. Keduanya lalu naik ke kamar Calvin dan diduga berhubungan intim sekitar pukul 21.00 WIB.
Farah pun mendapat imbalan Rp 4 juta dari Calvin, usai berkencan. Keduanya lalu tidur bersama hingga pagi.
Keesokan harinya, pada Sabtu 9 Juli 2016, Farah dan Calvin makan siang di lantai dua apartemen. Lalu, Calvin kembali mengajak berhubungan badan.
Namun Farah menolaknya. Sambil berkata 'kamu keluarnya cepet, ngapain diterusin lagi, lagian saya juga sudah dicari orangtua saya'.
Setelah Farah meninggal, Calvin langsung memasukkan jasadnya ke boks plastik dialasi seprei bermotif kotak-kotak berwarna pink. Tak lupa juga memberi kapur barus dan membungkus rapat dengan lakban, serta diikat tali plastik agar.
Calvin lalu membawa boks itu menggunakan troli dari apartemen pada pukul 20.00 WIB dan turun ke basement. Calvin kemudian memasukkan koper itu ke mobil rental jenis Suzuki Ertiga dan membuangnya di kolong Tol Pantai Indah Kapuk (PIK).
Kurang dari 24 jam polisi menangkap Calvin di apartemen Aston Marina Tower B lantai 27 unit BJ, Pademangan, Jakarta Utara pada pukul 04.05 WIB.
Usai membuang jenzah Farah, Calvin langsung membuang tongkat kayu dengan panjang sekitar 50 sentimeter ke Kali Gunung Sahari. Kayu tersebut yang digunakan Calvin untuk menghabisi Farah Nikmah.
Selain kayu, Calvin juga membuang tas berisi ponsel, batu, dan kantung plastik berisi pakaian Farah yang sudah berlumuran darah. Kali ini Calvin menumpangi sepeda motor menuju kali yang berada tak jauh dari Ancol itu.
Keterangan Berbeda
Jajaran Polda Metro Jaya juga masih berusaha menyingkap tabir pembunuhan terhadap Imas Kartika alias Alika di Jakarta Utara.
Kali ini pun sama, polisi terus mencari keterangan dari si pembunuh, SS, agar kasus pembunuhan sadis ini benderang.
Hasil pemeriksaan kesehatan dari Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya, SS diduga ternyata mengidap penyakit HIV/AIDS stadium tiga.
"Pelaku, kami dapat hasil pemeriksaan Dokkes tadi pagi, menderita HIV/AIDS stadium 3," kata Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 14 Juli 2016.
Akibat penyakit tersebut, SS tak dapat berbaur dengan tahanan lain. Karena itu, polisi akan mengisolasi pembunuh wanita di Hotel Elysta, Koja, Jakarta Utara itu.
Sementara, Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan membeberkan tiga kebohongan pria 29 tahun itu.
Kebohongan pertama, SS sebelumnya mengaku menghabisi Alika lantaran sakit hati disebut bau keringat dan berbulu seperti king kong. Namun, setelah diperiksa dadanya tidak berbulu.
"Tersangka awalnya mengatakan motif pembunuhan adalah rasa sakit hati dibilang bau badan dan berbulu kayak king kong. Saat kami buka bajunya, dia tidak berbulu. Tidak masuk logika kan?" ujar Hendy di Mapolda Metro Jaya, Kamis 14 Juli 2016.
Kebohongan kedua, kata Hendy, SS mengaku tak berniat membunuh Alika. Ia hanya ingin berkencan untuk kedua kalinya dengan perempuan 31 tahun tersebut. Tapi polisi tak menemukan sepeser pun uang ketika menggeledah pria itu.
"Artinya, saat dia kencan pun dia tidak membawa uang. Padahal, menurut pengakuannya sekali berkencan dengan Alika, ia membayar Rp 250 ribu," kata dia.
Kebohongan ketiga, SS membunuh Alika karena sakit hati. Padahal, itu dilakukan demi merampas harta benda perempuan asal Sumedang itu. Sebab, dia sudah membawa pisau di tasnya saat menjemput Alika.
"Jadi motif sakit hati itu bohong. Dia memang mau merampas harta benda korban, karena alat (pisau dapur) untuk membunuh korban sudah dibawanya saat mau menjemput korban," tandas Hendy.
Selain berbohong kepada polisi, SS juga sempat membohongi resepsionis Hotel Hotel Elysta. Sebelum memesan kamar dia mengaku bernama Arif dan tidak memberikan kartu identitas.
"Kalau cowoknya waktu ditanya sama resepsionis, dia menjawab namanya Arif. Warga mana juga belum ketahuan," ujar Kapolsek Metro Koja Komisaris Supriyanto Rabu 13 Juli 2016.
Ancaman Hukuman Mati
SS, diduga sudah merencanakan pembunuhan sejak dia hendak menjemput wanita 31 tahun itu untuk berkencan di Hotel Elysta, Koja, Jakarta Utara.
Niat sesungguhnya SS terkuak setelah polisi mengendus beberapa kejanggalan keterangannya. Karena itu, polisi mengategorikan kasus Alika sebagai pembunuhan berencana.
"Karena tersangka ternyata memiliki niat menghabisi nyawa korban, dengan bukti-bukti sudah mempersiapkan pisau di dalam tas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis 14 Juli 2016.
"Maka kami kenakan yang bersangkutan dengan pasal pembunuhan berencana," sambung dia.
Dengan demikian, pasal yang dikenakan polisi kepada SS pun berubah dari 338 KUHP tentang Pembunuhan, menjadi 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau eksekusi mati.
"Pasalnya menjadi 340 juncto 339 juncto 338 (Pembunuhan Berencana) dan 365 (Pencurian disertai Kekerasan) KUHP," jelas Awi.
Alika ditemukan tewas bersimbah darah di Hotel Elysta di Kramat Jaya, Koja, Jakarta Utara pada Selasa malam 12 Juli 2016.
SS ditangkap di Desa Sawit RT 02 RW 03 Kelurahan Sawit, Kecamatan Darangdan, Purwakarta, Jawa Barat, Rabu 13 Juli 2016 sekitar pukul 05.15 WIB.
SS mengaku mengenal Alika sebulan lalu. Pria hidung belang itu kerap menggunakan jasa seks yang ditawarkan Alika.
"Setiap berkencan pelaku mengaku membayar Rp 250 ribu," kata Seperti disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti kepada Liputan6.com.
SS tergolong sadis, karena menghujam hampir di sekujur tubuh Alika seperti dada, paha kiri, punggung, belikat kiri berkali-kali. Polisi juga melihat bekas gorokan senjata tajam yang sangat dalam di leher korban.
"Pembunuhan sadis ya. Karena sampai organ pencernaan korban terburai keluar dan pelaku menggorok leher korban hingga tulang tenggorokan korban patah," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis 14 Juli 2016.
Sumber: Liputan6.com