PERISTIWA - Penerbangan balon udara terutama untuk suatu even masih bisa diperbolehkan asal dikoordinasikan dahulu dengan pihak yang berwenang dalam hal ini dinas perhubungan.
Menteri Perhubungan RI Ignasius Jonan mengatakan pihak yang ingin menggelar even balon udara diperbolehkan asal berkoordinasi dengan menanyakan pada dinas perhubungan setempat baik itu tingkat kabupaten atau koyamadya maupun propinsi.
"Sekali lagi saya menghimbau menanyakan kepada kepala dinas perhubungan setempat, area mana yang bisa dan diperbolehkan. Nantinya kan mereka konsultasi ke kami," ujar mantan Dirut KAI tersebut saat ditemui di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta Jumat (15/7/2016).
Dia menambahkan bahwa di udara ada ruang yang khusus digunakan utk jalur penerbangan, dan ini bahaya sekali kalau diganggu karena menyangkut nyawa manusia.
Kalau lokasi festival tidak berada di jalur penerbangan tentunya akan dipersilahkan.
"Kalau tidak di airways jalur peberbangan yang ditetapkan pasti bisa dan diperbolehkan," tambahnya.
Sebelumnya beberapa daerah memang rutin mengadakan acara festival balon udara seperti di Wonosobo dan Pekalongan Jawa Tengah.
Sumber: TRIBUNNEWS.COM