-->

Saturday, 16 July 2016

Pekan Ini, 7 Ribu PNS Malut Cuma Ngantor 3 Hari

PERISTIWA - Permenpan RB yang mengatur jam kantor pegawai lima hari kerja sama sekali tidak berlaku di Provinsi Maluku Utara (Malut). Pegawai Pemprov Malut hanya berkantor selama tiga hari kerja, mulai Senin sampai Rabu.

Hanya sebagian kecil pegawai yang masuk kantor pada Kamis dan Jumat. Itu pun cuma untuk memenuhi jadwal rapat atau sidak yang dilakukan gubernur atau wakil gubernur. Bahkan pada Kamis, 14 Juli 2016, bukan hanya gubernur yang tidak masuk kantor, tetapi juga seluruh kepala SKPD dan kurang lebih 7.000 PNS.

Salah satu yang masih berdinas adalah Sekretaris Provinsi Muabdin Radjab. "Saya tidak tahu alasan yang lain tidak berkantor. Kalau mengacu pada aturan seluruh pegawai, termasuk Kadis (Kepala Dinas), harus wajib masuk kantor selama hari kerja," kata Muabdin saat ditemui di depan kantor gubernur di Sofifi, Malut, Kamis 14 Juli 2016.

Pantauan Liputan6.com di kantor Gubernur setempat, sebagian besar kursi kerja para pegawai kosong mulai dari lantai 1-4. Begitu pula dengan kursi para kadis. Berdasarkan informasi, rata-rata kadis tidak masuk kantor karena keluar daerah dan beraktivitas di Ternate.

Secara terpisah, Gubernur Abdul Gani Kasuba menyatakan tidak mau lagi kompromi dengan masalah disiplin PNS lingkup pemprov setempat. Dia akan menginstruksikan pemecatan terhadap pegawai yang malas berkantor dan hanya menerima gaji setiap bulan.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Malut, melalui Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Malut, Ansar Daaly, kepada Liputan6.com. Instruksi gubernur, kata Ansar, sebagai tindak lanjut dari upaya penegakan disiplin seiring pembentukan forum pegawai aparatur sipil negara (ASN) sebagai motor penggerak perubahan.

Forum yang beranggotakan lima orang itu, kata dia, dibentuk untuk menyelesaikan tiap masalah yang terjadi pada masing-masing SKPD. Sebagai langkah awal, tim akan mengkaji secara tuntas masalah penegakan disiplin di setiap SKPD.

"Kemudian hasilnya dibuatkan rekomendasi ke gubernur, wakil gubernur, dan sekprov untuk diputuskan kebijakan apa yang akan diambil dalam menyelesaikan problem kedisiplinan PNS ini," kata Ansar.

Terkait hal itu, Wakil Gubernur HM Natsir Thaib mengaku sudah menemukan solusi untuk menyelesaikan masalah PNS ini. Yakni, menempati perumahan PNS di kawasan Jalan 40 Kota Sofifi, Maluku Utara, yang hingga kini masih kosong.

Menurut dia, rencana pembangunan 1.000 unit rumah dinas susulan saat ini masih dimatangkan lahannya oleh biro pemerintahan. Jika seluruh rumah bagi pegawai pemprov rampung, seluruh PNS yang masih berdomisili di Kota Tidore Kepulauan dan Kota Ternate harus segera bergeser ke pusat pemerintahan.

Natsir menyebut, selama ini PNS Pemprov Malut terlalu dimanjakan keadaan geografis. Padahal, pemprov setiap bulannya menganggarkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) yang diberikan berdasarkan kehadiran. Besarannya Rp 100 ribu per hadir.

Selain fasilitas rumah, Pemprov Malut juga mengupayakan beberapa kebijakan untuk mengatasi masalah disiplin PNS Pemprov Malut. Di antaranya kebijakan makan bersama, mengontrak kapal cepat KM Bahari Express untuk mempermudah pegawai, hingga memberikan TTP.

"Dari rentetan kebijakan ini, hasilnya tetap sama. Dimana pegawai tetap malas berkantor. Akibatnya banyak kalangan yang mengkritik terhadap masalah kedisiplinan ini," ujar Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Malut, Ansar Daaly.

Meski begitu, kata Ansar, belum disimpulkan apakah kebijakan ini sudah tepat sasaran atau belum, ataukah memang pegawai dasarnya malas berkantor. Semua itu dapat diketahui dikaji forum ASN sebagai motor penggerak perubahan.

"Forum ini sudah beberapa kali melakukan pelatihan dan rapat, terakhir dilakukan di aula nuku lantai empat kantor gubernur, pematerinya Sekprov dan saya," ujar Ansar.

Ansar menambahkan, hasil kajian disiplin pegawai akan disiapkan dalam bulan ini juga dan mulai Agustus sudah akan diterapkan.

Sumber: Liputan6.com

NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner