Keputusan pengadilan itu menyebutkan larangan tersebut "Benar-benar dan jelas secara ilegal melanggar kebebasan fundamental untuk datang dan pergi, kebebasan berkeyakinan dan individu". Keputusan itu dapat menjadi sebuah preseden bagi 30 kota lainnya yang juga telah menerapkan larangan serupa.
Nantinya, pengadilan akan membuat keputusan final terhadap legalitas larangan burkini. Seorang pengacara yang berada di luar pengadilan mengatakan bahwa orang-orang yang telah didenda karena dianggap melanggar larangan penggunaan burkini, dapat mengambil kembali uang mereka.
Kelompok HAM dan organisasi anti Islamfobia telah membawa larangan penggunaan burkini di Villeneuve-Loubet ke pengadilan.
Kebijakan yang dikenal sebagai larangan burkini ini telah memicu debat yang sengit di Prancis dan seluruh dunia.
Jajak pendapat menunjukkan sebagian besar warga Prancis mendukung larangan itu, yang disebutkan oleh para walikota sebagai upaya untuk melindungi kepentingan publik dan sekularisme.
Tetapi, Muslim mengatakan mereka secara tidak adil telah menjadi target.
Sumber: TRIBUNNEWS.COM