KRIMINAL - Mardiono (37), warga jalan Tahril, RT 57 Kelurahan Talang Bakung, Jambi diciduk petugas Polres Jambi karena dilaporkan pemilik toko obat bernama A Kwang (41) bahwa telah mencuri obat.
Kasubag Humas Polresta Jambi Brigadir Alamsyah Amir, seperti dikutip dari Tribratanews, mengatakan, A Kwang melaporkan pencurian itu pada 26 Februari 2017.
Waktu itu, sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku mendatangi toko obat A Kwang di Kelurahan Kebun Handil. Setibanya di sana, pelaku langsung memesan beberapa jenis obat pada korban. Di saat korban tengah lengah karena mencari obat-obatan yang dipesan, pelaku langsung mengambil beberapa bungkus obat dan disimpan dalam tas.
Beberapa obat yang diambil yaitu empat kotak Promag, delapan bungkus Paramex, enam kotak Bodrex, dua keping Oskadon dan sembilan keping Procold. Obat-obatan itu, rencananya akan dijual lagi oleh pelaku di toko miliknya. Namun sayangnya, aksi pencurian tersebut akhirnya diketahui oleh korban.
A Kwang yang merasa dirugikan dan curiga pada pelaku, langsung melaporkan kejadian ini ke polsek Jelutung.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak cepat. Anggota satreskrim polsek Jelutung, bersama anggota patroli polsek langsung melakukan lidik. Tapi, ketika tiba di rumah pelaku, polisi mendapati pelaku sudah diamanakan warga setempat.
Polisi langsung mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti yang ada pada pelaku. Pelaku dibawa ke mapolsek untuk menjalani pemeriksaan dan juga mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku telah mengakui perbuatannya dan ditahan di Mapolsek Jelutung. "Pelaku akan kami kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian," kata ALamsyah