-->

Thursday, 16 March 2017

Ini Penampakan Jam dari Raja Arab Saudi untuk Gubernur Bali

Jam pemberiaan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud untuk Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika ditunjukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/3/2017).

WAH & UNIK - Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika masuk dalam jajaran pejabat pemerintah yang melaporkan barang pemberian Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud saat berlibur ke Bali.

Selain Gubernur Pastika, dalam kurun waktu 7-15 Maret 2017 ada pula tiga menteri dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang melaporkan pemberian dari Raja Arab Saudi.
Informasi yang dihimpun dari KPK satu set aksesoris yang diterima Gubernur Pastika yakni satu set aksesoris terdiri dari satu jam rolex sky dweller.
Kemudian satu jam meja rolex desk clock 8235, satu pasang manset emas merk chopard, satu ballpoiny emas merk chopard, dan satu buah tasbih.
Jam pemberiaan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud untuk Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika ditunjukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/3/2017).
Lalu siapa lagi dua menteri yang menerima Gratifikasi?
Identitas mereka tidak diungkap KPK karena kedua pelapor keberatan jika namanya diungkap.
"KPK akomodasi apabila pelapor beralasan keberatan kalau namanya disebut," kata Direktur Gratifikasi KPK, Giri Supradiono, Kamis (15/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Berbeda dengan Kapolri yang memang menyerahkan langsung pedang berlapis emas ke KPK," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/3/2017) memamerkan sejumlah barang mewah hasil gratifikasi atau pemberian dari Raja Arab Saudi.
Jam pemberiaan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud untuk Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika ditunjukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/3/2017)
Menurut Direktur Gratifikasi KPK, Giri Supradiono, barang-barang gratifikasi itu dilaporkan ke KPK dalam periode 7-15 Maret 2017 oleh tiga menteri, Kapolri dan satu Kepala Daerah.
Atas penyerahan dan laporan dari pejabat negara termasuk Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Giri mengapresiasi ‎pihak-pihak tersebut karena telah memberikan contoh yang baik.
"Kami apresiasi para pihak yang melaporkan dalam konteks pemberian kunjungan negara karena pihak pemberi memberikan untuk maksud menjalin hubungan baik antar negara," katanya.
"Lalu dari perspektif penerima memang memiliki kewajiban untuk melapor," lanjut Giri.
Jam pemberiaan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud untuk Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika ditunjukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/3/2017).
Giri melanjutkan ‎pihaknya memberikan batas waktu 30 hari bagi pihak-pihak lain yang menerima gratifikasi dari Pemerintah Arab Saudi untuk melapor ke KPK.
Karena apabila tidak, barang berharga tersebut akan dianggap sebagai suap dan penerima yang tidak melaporkan akan dikenakan pidana suap.
Lebih lanjut mengenai ‎berapa jumlah barang tersebut jika ditaksir dalam nilai rupiah, Giri menjawab tidak tahu karena pihaknya memerlukan waktu untuk menghitung.
"Mohon maaf kami tidak bisa pastikan berapa jika ditaksir dalam rupiah. Karena parus dicek dulu ini asli emas atau tidak. Kami butuh waktu 30 hari kerja," tambahnya.
Berikut rincian barang-barang gratifikasi tersebut :
  • Satu buah Pedang berwarna keemasaan
  • Satu buah pedang berwarna keemasan
  • Satu buah belati
  • Satu set aksesoris terdiri dari satu jam rolex sky dweller, satu jam meja rolex desk clock 8235, satu pasang manset emas merk chopard, satu ballpoiny emas merk chopard, satu buah tasbih.
  • Satu set aksesoris terdiri dari satu jam tangan mouwad grande ellipse, satu buah cincin emas 18 k bertahta.
Kemudian satu buah princess cut diamond dan 16 buah white fiamonds 1.395cts, satu buah pasang manser bertahta emas satu princess cut diamonds 2.130cts dan 32 white diamonds.
Serta satu buah ballpoint merk mouwad, satu tasbih berwarna hitam.
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner