-->

Wednesday, 2 August 2017

Bayi J Diduga Dipakai untuk Memeras, Polisi Telusuri Penyebar Video Kekerasan

Mariana Dangu (MD), tersangka penganiayaan terhadap anaknya, bayi J, jalani pemeriksaan di ruangan Reskrimum Polda Bali, Denpasar, Senin (31/7/2017). TRIBUN BALI/RIZAL FANANY
DENPASAR - Direktorat Kriminal Umum Polda Bali menduga motif Mariana Dangu (MD) menganiaya bayi J hanya untuk mendapatkan sesuatu.
Bayi J dianggap sebagai alat ataupun komoditas untuk memeras ayah biologisnya, Otmar Daniel Edelsberger (55), yang kini masih berada di negara asalnya Austria.
Direktur Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Sang Made Mahendra Jaya, mengatakan dugaan pemerasan ini mencuat berdasarkan hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik terhadap Mariana, ibu kandung bayi J.
"Kita sudah periksa. MD lakukan kekerasan agar ayah biologis mau mengirim sejumlah uang. Hasil profiling pelaku tidak bekerja. Mereka bukan suami istri, tidak ada ikatan pernikahan," jelasnya.
Kombes Mahendra menyatakan, apabila orangtua yang bertanggungjawab tidak akan melakukan hal tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup sang anak.
"Kalau orangtua bertanggung jawab dia akan bekerja untuk menafkahi anaknya bukan dengan cara menganiaya anaknya untuk mendapatkan sesuatu," tuturnya di ruang kerjanya, Mapolda Bali, Denpasar, Senin (31/7/2017).
Namun, mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Mabes Polri ini belum bisa menjelaskan secara rinci berapa nilai pemerasan yang dilakukan wanita asal Sumba Barat Daya, NTT itu.
Dia menyatakan masih mendalami keterangan Mariana terkait dugaan pemerasan yang dilakukannya.
"Itu masih kita dalami, nanti kita akan panggil juga bapak biologis bayi J untuk diperiksa," kata perwira melati tiga di pundak ini.
Terpisah, Kuasa Hukum Otmar, Yulius Benyamin Seran, membantah adanya dugaan pemerasan yang dilakukan Mariana.
Pengacara yang pernah mengawal kasus Heather Lois Mack ini berdalih kliennya memang pernah mengirimkan sejumlah uang sebagai bentuk tanggung jawab sebagai seorang ayah biologis bayi J.
"Tidak ada pemerasan, kan wajar kalau MD minta uang ke ayah biologis baby J," tegasnya saat dihubungi Tribun Bali.
Selain itu, Benyamin menambahkan sejauh ini Otmar tidak merasa diperas oleh kekasihnya.
Sementara terkait dengan dugaan gangguan jiwa yang dialami Mariana sehingga tega melakukan kekerasan terhadap bayi J, Kombes Mahendra mengatakan dari hasil pemeriksaan kejiwaan sementara, tersangka saat ini dinyatakan sehat.
"Kalau kita lihat pelaku bisa bertanggungjawab atas perbuatannya," ucapnya.
Untuk membuktikan apakah benar tersangka mengalami Bipolar Disorder ataupun gangguan jiwa, maka Polda Bali akan memeriksa kejiwaannya kembali.
Kasus penyiksaan Mariana terhadap bayi kandungnya itu terjadi pada 22 Maret 2017.
Aksi kekerasan wanita berusia 30 tahun ini dilakukan di sebuah rumah kos di Seminyak, Kuta, Badung.
Sejauh ini sudah ada lima orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Termasuk ibu kos tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa ember, gayung, baju yang digunakan oleh korban dan pelaku, bantal guling yang digunakan untuk memukul, foto tempat kejadian perkara serta salinan surat terkait yang memberikan gambaran terjadinya peristiwa dan hasil rekam medis tersangka.
Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali juga sedang memeriksa secara forensik yang digunakan tersangka merekam kejadian kekerasan itu.
Pemeriksaan forensik dilakukan lantaran Mariana sudah menghapus video yang dibuatnya.
Polisi juga menelusuri orang yang mengunggah video kekerasan itu ke media sosial hingga menjadi viral.
Bayi JD tampak tertawa riang saat bercanda dengan Ketua Yayasan Metta Mama & Maggha, Vivi Monata Adiguna, Jumat (28/7/2017). TRIBUN BALI/I WAYAN ERWIN WIDYASWARA (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)
"Kami masih mendalami keterangan tersangka (soal video). Tersangka belum menyebutkan siapa yang membantu dia untuk merekam video itu. Kami juga akan telusuri siapa menggunggah video itu," ucap Mahendra.
Mariana kini terancam pasal berlapis atas tindakan penganiayaan terhadap anak kandungnya.
Tersangka disangkakan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman tiga tahun penjara dan pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Karena dilakukan orangtuanya sehingga ada pemberatan ditambah sepertiganya," ungkapnya.
Mengingat MD sudah menjalani masa tahanan dan terpisah untuk sementara waktu dengan bayi J, maka Polda Bali melakukan beberapa langkah dalam menjamin keselamatan bayi yang akan menginjak setahun pada 17 Agustus mendatang.
Kombes Mahendra mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat perlindungan selama tujuh hari.
Selain itu, penyidik juga sudah mengajukan perlindungan anak terhadap bayi J ke Pengadilan Negeri.
"Anak tersebut dalam perlindungan negara dan sementara akan dititipkan di yayasan," tandasnya.
Nantinya, bayi J akan diasuh di yayasan.
Disamping itu pengawasan dari Dinas Sosial Provinsi Bali akan dilakukan agar sang anak mendapatkan haknya untuk mendapatkan perlindungan, partisipasi, kelangsungan hidup dan berkembang.
Dijebloskannya Mariana ke Rutan Mapolda Bali didasari oleh laporan polisi yang dibuat Yayasan Metta Mama & Magha terkait tindakan kekerasan yang dialami bayi J.
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner