MAKASSAR - Hanya kurang lebih 24 jam waktu yang dibutuhkan tim gabungan Polrestabes Makassar dan Polsek Panakukang untuk menangkap Fadly (23), pelaku pencabulan SA (6) di sebuah rumah kosong di Jl Paropo I Makassar, Sulawesi Selatan.
Wakil Kepala Satuan Reskrim (Wakasat) sekaligus pelaksana tugas Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Tri Hambodo mengatakan pelaku dapat dengan cepat ditemukan bersasarkan keterangan korban.
"Dari keterangan awal korban kami petakan menjadi empat orang yang diduga pelaku, namun hanya tiga di antaranya yang dapat kami ambil fotonya," kata Tri.
Ketiga foto tersebut kemudian diperlihatkan kepada korban, namun ia tak mengenali satupun dari ketiga orang tersebut.
"Kami kemudian fokus ke satu orang ini yang tidak ada fotonya, saat dicari, dia tidak berada di rumah orang tuanya. Namun, jejaknya tercium saat berada di rumah bosnya," lanjut Tri.
Foto Fadly kemudian diperlihatkan ke korban dan dibenarkan bahwa ia pelakunya.
Ia pun tidak bisa mengelak hingga akhirnya ditangkap di rumahnya, dan mengakui semua perbuatannya itu.
Saat proses penangkapan itu Fadly mencoba kabur dari polisi hingga ditembak tiga kali di kedua kakinya.
Sumber: TRIBUNNEWS