EKONOMI - PT Lippo Karawaci Tbk menilai, perusahaan tidak memerlukan izin Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dalam melakukan pemasaran proyek Meikarta.
Dengan demikian, menurut Direktur Humas Lippo Karawaci Danang Kemayan Jati, tidak ada kegiatan perusahaan yang perlu diberhentikan terkait Meikarta. Seperti diketahui, Lippo Karawaci memang telah melakukan pemasaran dengan sistem Nomor Urut Pemesanan (NUP).
"Saya tidak mengerti. Kami kan juga belum bangun apa-apa, jadi apa yang harus dihentikan. Kami melakukan penjualan, penjualan tidak perlu izin," ujar Danang kepada CNNIndonesia.com, Selasa (1/8).
Danang tidak menampik pihaknya belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Namun, perusahaan telah mengajukannya kepada Pemerintah Kabupaten untuk nantinya disinkronisasi di Pemprov Jawa Barat.
Lebih lanjut Danang mengatakan, Lippo Karawaci menargetkan dapat meraih izin tersebut tahun ini. Dengan demikian, groundbreakingbisa dilakukan sebelum akhir tahun.
"Target secepatnya tahun ini, pembangunan pertama apartemen," ucap Danang.
Secara terpisah, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar meminta Lippo Karawaci menghentikan penjualan Meikarta sebelum izin diberikan. Menurutnya, menjual sesuatu yang belum mendapatkan izin sama dengan menjual barang ilegal.
"Sebaiknya ajukan dulu permohonan untuk mendapatkan rekomendasi, masa saya harus kirim Satpol PP ke sana untuk memberhentikan, kan kasian juga. Berhentikan dulu lah, rezeki tidak ke mana," ungkap Deddy.
Hal ini menurut dia, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2014 yang berisi tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat perlu mendapatkan rekomendasi Pemprov.
"Karena harus ada rekomendasi dulu dari Pemprov dulu sesuai dengan Perda. Ini kan sederhana, berhenti sebentar," tegasnya.