-->

Monday, 9 October 2017

Audit BPK: Kerugian Negara di Kasus BLBI Rp 4,58 triliun

ILUSTRASI: Gedung BPK (Foto: Moneter)
JAKARTA – Hasil Auidit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kasus dugaan korupsi atas penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim selaku pemagang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) telah diterima KPK.

"Auditnya sudah kami terima, dan hasil finalnya indikasi kerugian keuangan negara dari hasil audit itu sekitar Rp 4,58 triliun," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (9/10) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Febri, salah satu kesimpulan dari hasil audit tersebut adalah ada indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL pada BDNI, yaitu SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban secara keseluruhan.

Jadi, tambah Febri, laporan audit BPK ini adalah satu langkah yang penting dalam penanganan kasus indikasi korupsi BLBI. "Audit kerugian keuangan negara sudah selesai dan proses pemeriksaan saksi-saksi akan kami lakukan lebih intensif ke depan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menaksir kerugian negara atas kasus ini senilai Rp 3,7 triliun. Setelah audit investigatif BPK selesai, diketahui kerugian negara ternyata bertambah hingga mencapai Rp 4,58 triliun.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim.

SKL diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Inpres itu dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri yang juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-djakti, dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Berdasarkan Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. (*)

Sumber Berita: TIMESINDONESIA
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner