-->

Monday, 30 October 2017

Pemprov Tak Perpanjang Izin, Anies Baswedan: Seluruh Kegiatan di Alexis Ilegal

Hotel Alexis, JakartaIst

PERISTIWA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tak memperpanjang izin usaha hotel Alexis. Keputusan itu diumumkan secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui surat keputusan yang sudah diterbitkan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI, Jumat (27/10) yang lalu.

Dengan adanya keputusan itu, maka semua kegiatan yang ada di hotel Alexis, kata Anies adalah ilegal.

"Otomatis maka tidak punya izin lagi. Kemudian kan sudah habis. Kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," ujar Anies, Senin (30/10).

Lebih jauh, mantan Rektor Universitas Paramadina ini akan terus memantau karena pihak Alexis harus menaati keputusan tersebut.

"Nanti kita akan pantau karena mereka harus mentaati keputusan. Nanti kita lihat reaksi dari sana. Tapi yang jelas posisi kita dan sudah tahu kok. Ini kan bukan barang yang baru tahu hari ini, sudah berbulan-bulan tahu," tandasnya.

 Sumber Berita 


 

Delivered by FeedBurner