-->

Thursday, 19 October 2017

Sita Puluhan Miras saat Razia, Pemilik Toko Hanya Dijerat Tipiring

KHOMER: Sejumlah miras yang berhasil diamankan dari dua toko kelontong di Gempol. Kini puluhan miras itu diamankan di mapolsek Gempol.(Rizal F. Syatori/Jawa Pos Radar Bromo)

GEMPOL - Puluhan botol minuman keras (miras) dengan kadar alkohol sedang dan tinggi, disita Polsek Gempol. Miras itu diamankan usai polisi menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat), Selasa (17/10) sekitar pukul 21.30.

Puluhan miras itu terdiri dari 21 botol Mc Donald dan tiga botol arak jawa. Minuman haram tersebut diamankan petugas dari dua toko kelontong milik Hd, 38 dan Mnd, 58. Keduanya adalah warga Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol.

Operasi yang digelar Polsek Gempol Selasa malam itu menurunkan unit Sabhara dan Reskrim. Saat itu sasarannya memang toko kelontong yang diduga menjual miras tanpa izin.

“Setibanya di kedua toko tersebut, langsung dilakukan penggeledahan. Saat mendapati ada miras, langsung kami sita dan mengangkutnya dengan mobil patroli,” terang Kanitreskrim Polsek Gempol Ipda Khoirul. Malam itu juga puluhan miras dibawa ke mapolsek.

Adapun untuk pemilik barangnya, kanitreskrim menegaskan, masing-masing hanya dijerat dengan sanksi tipiring. “Sanksi berupa tipiring. Tidak ada teguran maupun buat pernyataan,” tuturnya.

 Sumber Berita 


NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner