"Saya akan konsultasi ke ustaz, akan beri tahu tentang keputusan ini. Apakah keinginan Mbak Putri ini dikabulkan. Soalnya Mbak Putri minta deposito untuk anak 5 miliar," kata Ramzy, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (15/11).
"Itu pun tidak dikabulkan karena terlalu berandai andai kata majelis hakim," lanjut Ramzy.
"Kita dikasih waktu 14 hari untuk berpikir, dan kita akan lihat juga sikap dan reaski dari Mbak Putri. Apakah akan mengajukan banding atau tidak kita akan lihat pertimbangan ustaz," tandas Ramzy.
Sumber Berita
Thursday, 16 November 2017
NEXT ARTICLE
Jangan Lupa, Sore Ini Timnas Tantang Suriah
PREVIOUS ARTICLE
VIVA Group Raih Indonesia Best Employer Brand Awards 2017
NEXT ARTICLE
Jangan Lupa, Sore Ini Timnas Tantang Suriah
PREVIOUS ARTICLE
VIVA Group Raih Indonesia Best Employer Brand Awards 2017