KRIMINAL - Rina mengungkapkan kesedihannya sudah berpisah dengan suaminya sejak kasus tersebut masuk pengadilan.
Rina Rukmiawati, eks Relationship Manager CIMB Niaga cabang Jemursari Surabaya divonis lima tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/12).
Rina terbukti melakukan pembobolan rekening Bank senilai ratusan juta rupiah di tempatnya bekerja. Rina mengaku mencuri uang bank itu untuk memenuhi gaya hidup mewah suaminya.
"Uang hasil tindakan kejahatan itu saya pakai memenuhi gaya hidup mewah suami saya. Saya masih punya tanggungan merawat orangtua saya yang sedang sakit-sakitan," ujar Rina saat membacakan nota pembelaannya, Selasa (5/12).
Wanita berhijab ini mengungkapkan kesedihannya sudah berpisah dengan suaminya sejak kasus tersebut masuk pengadilan.
"Saya merasa dipermainkan suami saya. Sekarang saya lost contact dengan suami," ujar Rina.
Seperti dalam amar putusan, pembobolan rekening bank itu dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai Relationship Manager CIMB Niaga tersebut. Caranya, dia diam-diam mengajukan aplikasi permohonan pembukaan rekening palsu atas nama nasabah Rosalia Widiani.
Bahkan, terdakwa juga melakukan pemalsuan tanda tangan. Kemudian berkas pengajuan itu diserahkan ke customer servis Bank CIMB Niaga untuk diproses dan diterbitkan ATM tanpa buku tabungan.
Setelah terbit ATM tanpa buku tabungan atas nama Rosalia Widiani Ari, terdakwa kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadinya.
Atas perbuatannya itu, hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Atas vonis tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya Suparlan Hadiyanto menyatakan pikir-pikir. Walaupun vonisnya itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa yakni 7 tahun penjara.
"Pikir-pikir," kata Suparlan.
Sumber Berita