"Enggak boleh, minuman keras kan beralkohol. Pokoknya itu (DWP) sesuai peraturan yang berlaku. Enggak ada penjualan minuman keras," kata Tinia kepada CNNIndonesia.com di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Senin (11/12)
Tinia menegaskan, penjualan miras hanya ada di tempat-tempat yang berizin. Sedangkan DWP tidak memperoleh izin untuk melakukan jual-beli miras.
"Enggak ada (izin). Karena di sini (tempat gelaran DWP) betul-betul berkesenian. Saya sudah warningsama (penyelenggara) DWP," imbuhnya.
Pada penyelenggaraan DWP di tahun-tahun sebelumnya, minuman keras, mulai dari bir, whisky, hingga vodka, dijual di tengah-tengah area yang mudah dijangkau pengunjung. Penjualan makanan, minuman, dan miras dilakukan tidak dengan uang tunai, melainkan sistem token. Miras sendiri dijual dalam bentuk botol ataupun sloki.
Tinia tak menampik soal itu. Ia mengaku Pemprov DKI kurang mengawasi penyelenggaran DWP sebelumnya. Pengetatan soal miras itu pun sudah disampaikan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.
"Karena memang tahun lalu enggak dikontrol dan waktu itu penjualan miras enggak seketat sekarang. Apalagi pimpinan kita sudah mengatakan seperti itu," kata Tinia.
Jika memang penjualan seperti gelaran sebelumnya itu kembali terjadi, Pemprov akan menindak oknum penjual miras sesuai peraturan daerah yang berlaku.
"Kita tidak bolehkan mereka jual minuman keras. Sampai mereka jual, saya akan tindak," cetus Tinia.
DWP merupakan ajang musik tahunan yang akan diadakan pada 15- 16 Desember 2017 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. Sejumlah disk jockey (DJ) beraliran electronic Dance Music (EDM) dari berbagai negara akan menyemarakkan kegiatan yang dirintis sejak 2008 silam.
Pihak Disbudpar DKI Jakarta sendiri tidak mempermasalahkan gelaran DWP sepanjang sesuai aturan. Sebab, itu adalah salah satu bentuk kegiatan kesenian. Hal ini menanggapi adanya sejumlah protes terkait penyelenggaraan DWP yang dinilai bertentangan dengan budaya ketimuran.
"Ini adalah seni kekinian yang terjadi sekarang. Artinya tidak ada masalah. Semantara ada tuduhan-tuduhan. Mana mungkin terjadi seks bebas di warehouse? Tidak adalah yang kayak gitu," tepisnya.
Terkait pembatasan penjualan miras, Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 74 Tahun 2005 menyebut bahwa pengunjung yang belum berumur 21 tahun dilarang memasuki tempat hiburan dan membeli miras. Tempat hiburan yang dimaksud adalah bar, diskotek, dan klub malam.
Sementara, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol menyebutkan, tempat yang diperkenankan bagi penjualan miras hanyalah supermarket dan hipermarket.
Sumber Berita