Merdeka - Mantan pemain PSMS Medan yang juga pernah memperkuat Tim Nasional, AYL (31) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Dia diduga melakukan perampokan, penganiayaan dan percobaan pemerkosaan.
triker Timnas pada SEA Games Laos 2009 ini diringkus di tempatnya melatih sepak bola di lapangan BSD Pantai Rambung, Mariendal, Deli Serdang, Jumat (23/3). Penangkapan itu dilakukan setelah petugas menyelidiki laporan ABS (26), warga Sidikalang, Dairi, yang kini berdomilisi di Kota Medan.
ABS ditemukan warga tak sadarkan diri di Jalan Seksama, Medan, Sabtu (17/3) sekitar pukul 15.00 Wib. Dia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Perempuan itu mengaku dirampok, dianiaya dan nyaris diperkosa pria yang baru dikenalnya. Polisi pun melakukan penyelidikan.
"Kita mengecek CCTV di lokasi. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, mereka mengaku melihat mobil Toyota Avanza yang membuang korban dalam keadaan pingsan keluar dari mobil," ujar AKBP Putu Yuda Prawira, Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Senin (26/3).
Senin (19/3), polisi yang melakukan penyelidikan mendapat petunjuk bahwa pelaku perampokan, penganiayaan dan percobaan perkosaan itu adalah AYL, warga Jalan Sisingamangaraja, Harjosari II, Medan. Petugas menemukan bukti hasil chat atau percakapan antara AYL dengan korban.
"Pada Jumat (23/3) sore, anggota mengecek ke lapangan BSD, dan melihat pelaku sedang melatih sepakbola dan sekaligus mengamankannya. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah orangtua pelaku untuk mencari barang bukti lainnya," jelas Putu.
Petugas menemukan mobil Avanza BK 1234 IS di rumah AYL. Kendaraan itu digunakan saat kejadian. Di dalamnya didapati sepasang sepatu milik korban dan dua pakaian wanita yang belum diketahui pemiliknya.
"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku tak mengakui tuduhan yang dialamatkan ke dirinya. Namun dia mengakui telah mengancam korban akan membawanya ke kantor polisi apabila korban tak mau bersetubuh," jelas Putu.
Dia menambahkan, AYL bukan baru kali ini berurusan dengan hukum. Pada 2013-2014, dia pelaku pernah ditangkap Polda Sumut dalam kasus kepemilikan 3 butir pil ekstasi, kemudian di pengadilan dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.
Lalu, pada 2016, AYL juga disebutkan terlibat kasus pencabulan di Jalan STM. Namun korban tak membuat laporan ke polisi.
Pada 2017, AYL terlibat kasus pencurian dan diamankan di Polsek Medan Baru. "Saat itu tersangka berdamai dengan korban," jelas Putu.
Terkait kejadian ini, tidak tertutup kemungkinan ada korban lain dari perbuatan AYL. "Kalau ada yang pernah menjadi korban kejahatan yang dilakukan pelaku, supaya melapor ke Polrestabes Medan," imbau Putu. [noe]
Sumber: Merdeka