Hari pertama dilakukan uji coba Grab to Work di Bandung, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung dan Sekdishub Anton Sunarwibowo kena denda.
Membayar denda merupakan ketentuan yang diterapkan di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dishub Bandung, yang tidak menggunakan Grab menuju kantor.
"Saya tadi kan wajib apel di sini. Jadi engak ikut menggunakan Grab. Jadi saya bayar Rp 100 ribu ke Pak Hasan (Kabag Umum Dishub)," ujar Kadishub Kota Bandung Didi Suwandi, melansir dari detik.com, Selasa (12/3/2019).
Denda diberlakukan untuk memastikan program ini bisa efektif dilaksanakan. Apalagi, tujuan utamanya adalah mengurangi kemacetan. Untuk itu, Didi menilai harus ada sanksi yang jelas dari awal masa uji coba.
Dengan Grab to Work ini para pegawai Dishub Bandung tidak perlu lagi membawa kendaraan pribadi dan cukup berkumpul di satu titik untuk menunggu jemputan dari Grab. Pada masa uji coba ini, Grab memberikan layanan secara gratis.
Awalnya program ini merupakan Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap Dishub dari Grab. Saat itu Grab menantang 5 pegawai Dishub untuk menyerahkan kunci kendaraan dan beralih menggunakan layanan mereka dengan gratis.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan meski baru uji coba di lingkup dishub, ada kemungkinan hal serupa bisa diikuti oleh jajarannya yang lain.
Menurut Oded pihak mana pun bisa menjadi operator dari program angkutan bersama atau carpooling ini. Namun dia mengakui, Grab memang yang pertama membuka komunikasi untuk menjalankan carpooling ini. "Bukan berarti semua tidak punya hak, semua punya. Tidak ada monopoli, tidak boleh. Intinya tidak boleh ada monopoli," ujar Oded.
Peluncuran Grab to Work ini menunjukkan bahwa carpooling sebagai bagian program strategis untuk mencapai target 25% warga Kota Bandung menggunakan transportasi umum, dalam lima tahun ke depan.
Sebagai informasi, Grab saat ini telah memiliki valuasi sekitar US$ 14 miliar atau Rp 196 triliun (kurs Rp 14.000). Valuasi itu membuat Grab menjadi decacorn.