KLATEN - Sedikitnya 10 warga Klaten tertipu sindikat perekrut PNS abal-abal.
Diiming-imingi status sebagai pegawai negeri, mereka dimintai uang pelicin puluhan hingga ratusan juta rupiah.
"Seingat saya ada 10 orang yang melapor kepada kami. Mereka mengaku mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) akan tetapi, setelah ditelusuri nomor tersebut bukan atas nama pelapor akan tetapi kepunyaan PNS lain yang ada di Aceh, Padang, Garut," ujar Kabid Umum Kepegawaian BKD Klaten, Dodhy Hermanu, Selasa (9/2/2016).
Ia mensinyalir, sindikat tersebut bisa berasal dari lingkungan PNS di Klaten ataupun berasal dari luar.
Untuk itu dirinya akan melakukan penyelidikan terhadap siapa pelaku yang memanfaatkan ketidaktahuan warga itu.
Berdasarkan pengakuan pelapor, orang yang menawarkan posisi sebagai PNS mengaku bisa memasukan warga sebagai CPNS, asalkan yang bersangkutan mau membayar.
Untuk sebuah jabatan, warga harus menyerahkan setidaknya Rp 60 juta sampai Rp 160 juta, secara bertahap.
Banyaknya jumlah uang yang harus disetor berdasarkan tingkatan pendidikan dari calon pelamar posisi PNS.
Rerata, para cpns itu berasal dari warga umum, bukan dari kalangan tenaga honorer. "Sementara itu, untuk pembayarannya mereka sudah mengangsur sekitar 50 persen dari uang yang dipersyaratkan," tambah Dodhy.
Lebih lanjut, para pelapor mengantongi surat persetujuan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Isinya, mereka diterima sebagai pegawai negeri dan ditempatkan di Klaten. Namun untuk posisi penempatan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) belum jelas.
Oleh karena itu, para warga yang mengaku sudah mengantongi NIP, mendatangi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten untuk menanyakan kejelasannya. Dari situ, tindak pemalsuan tersebut terbongkar.
Dijelaskan Dodhy, untuk proses penerimaan PNS di Klaten kali terakhir dilakukan pada tahun 2014. Hal itupun melibatkan tes berbasis komputer, yang bisa langsung diketahui hasilnya.
Maka dengan adanya modus perekrutan yang terkesan mudah dan harus membayar, BKD Klaten langsung menilai proses tersebut tak sesuai prosedur dan tidak benar.
Maka dari itu, pihaknya sudah menyarankan warga yang merasa tertipu untuk melapor kepada Polisi. Hal itu dimaksudkan untuk menghindarkan kasus serupa terulang kepada warga lain.
"Dituturkan pelapor, ada sekitar 50 orang yang juga tertipu. Hal itu sudah seperti fenomena es, saya yakin banyak yang tertipu."
"Maka dari itu kami menganjurkan untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian. Jika ada PNS Klaten yang terlibat, bisa dikenakan sanksi pidana maupun sanksi sesuai Aparatur Sipil Negara (ASN),"
Sumber: TRIBUNJOGJA.COM